Minggu, 21 Desember 2025

Calon Bupati Sukabumi Asep Japar Bersyukur Bisa Ikuti Semua Tahapan Pilkada 2024

- Jumat, 29 November 2024 | 08:24 WIB
Calon Bupati Sukabumi nomor urut 2, Asep Japar bersama keluarga,  gunakan hak pilih di TPS  Jambelaer, Cisaat Kabupaten Sukabumi. (Rony MS/INDEPENDENMEDIA.ID)
Calon Bupati Sukabumi nomor urut 2, Asep Japar bersama keluarga, gunakan hak pilih di TPS Jambelaer, Cisaat Kabupaten Sukabumi. (Rony MS/INDEPENDENMEDIA.ID)

METROPOLITAN.ID - Calon Bupati Sukabumi, Asep Japar, menunaikan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 yang berlokasi di SDN Jambelaer, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, pada Rabu (27/11/2024).

Asep Japar tiba di TPS sekitar pukul 09.47 WIB, didampingi istri, Rina Rosmaniar, dan anaknya, Deski Roja. Usai mencoblos, ia mengungkapkan rasa syukur dan harapan terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.

"Alhamdulillah, saya sudah mengikuti seluruh tahapan KPU dan telah menggunakan hak pilih di TPS 1 ini. Semoga seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi juga menunaikan hak pilihnya," ujar Asep Japar.

Selain itu, ia menyampaikan harapannya agar Pilkada 2024 berlangsung aman dan kondusif.

"Saya berharap semua pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga proses demokrasi ini berjalan lancar," tambahnya.

Asep Japar juga memastikan pengamanan suara di setiap TPS telah diatur dengan baik, termasuk kehadiran saksi-saksi di lokasi pemungutan.

"Semoga momen lima tahunan ini semua warga dapat berpartisipasi, dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sesuai harapan," tandasnya.

Ketua KPPS TPS 1, Iwanudin Hanapi, menjelaskan bahwa TPS tersebut melayani 453 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang terdiri atas 237 laki-laki dan 216 perempuan. Tidak ada pemilih tambahan dalam daftar.

"Asep Japar berada pada urutan pemilih ke-59, Deski Roja ke-98, dan Rina Rosmaniar ke-340," ungkap Iwanudin. (Indra Sopyan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X