METROPOLITAN.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menemukan sebanyak 935 pemilih di Kota Bogor tidak memenuhi syarat (TMS) untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
Temuan ini sendiri berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Bogor, dalam kegiatan berita acara (BA) Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPK se-Kota Bogor yang dilaksanakan baru-baru ini.
"Berdasarkan data yang kami himpun hasil pengawasan untuk di Kota Bogor, kita masih temukan data sebanyak 935 data pemilih yang tidak memenuhi syarat," kata Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023.
Adapun, menurut Ahmad Fathoni, untuk rincian dari 935 data pemilih yang tidak memenuhi syarat diantaranya, 906 pemilih meninggal, 26 pemilih pindah domisili, 2 pemilih anggota Polri serta 1 pemilih di bawah umur.
"Dan tentunya ini adalah hasil pengawasan kami dan juga hasil pencermatan kaitan dengan BA Pleno di tingkat PPK, yang sudah kami sinkronkan dengan Sidalih," ucap Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bogor.
Atas temuan ini, Ahmad Fathoni menyarankan hasil temuan ini untuk diperbaiki atau di hapus jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Hal ini bertujuan agar data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang lebih valid dan akurat.
"Tentunya (temuan) ini akan menjadi sebuah kajian dan pencermatan kami, yang akan menjadi sebuah saran perbaikan kepada KPU supaya data-data TMS ini di hapus," imbuh Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bogor.
"Dan tentunya komitmen kami Bawaslu bagaimana supaya data pemilih ini valid dan akurat, ketika ada suatu indikasi data TMS kemudian by name by Nik by Address ketika itu memang sudah dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka kita akan berikan saran perbaikan kepada KPU supaya data ini dihapus dari data pemilih," sambung dia.
Sementara, dilanjutkan Ahmad Fathoni, apabila hasil kajian dan pencermatan yang sudah dilakukan ini tidak dilaksanakan, tentu akan menjadi sebuah tanda tanya besar, kenapa data tersebut masih ada.
"Dan tentunya kalau ini tidak dilakukan maka validitas data pemilih di Kota Bogor akan menjadi sebuah tanda tanya kenapa data tersebut masih ada, sejatinya kan tidak ada," ungkap dia.
"Yang kedua ini tidak bisa dibiarkan karena memang data ini akan berdampak lain, terutama kaitan akurasi dan validitas data pemilih tersebut," tandas Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bogor.
Diketahui, rapat pleno DPSHP akhir yang dilaksanakan PPK se-Kota Bogor berlangsung pada Senin, 5 Juni 2023 lalu. (rez)