3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
Baca Juga: 2 Hero Tank OP Usai Update Patch Note Dengan Winrate Tertinggi di Game Mobile Legends
4. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
5. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;
6. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
Baca Juga: Spesifikasi dan Desain OPPO Reno 12 Bocor di Internet, Lihat Selengkapnya!
7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
8. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
9. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
Baca Juga: Garut Dilanda Gempa, Wilayah Kabupaten Bogor dan Sekitarnya Ikut Bergoyang
10. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan. calon perseorangan;
11. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
12. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan. (Devina Maranti)