Dalam Rakorcab tersebut, Iwan Setiawan juga membacakan langsung surat tugas yang diberikan Ahmad Muzani kepada Rudy Susmanto.
Dalam surat tugas tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan Rudy Susmanto setelah menerima surat tugas, yakni:
Pertama, berkoordinasi dengan DPD, DPC, PAC dan Pimpinan Ranting Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan.
Kedua, melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dari Partai Gerindra.
Ketiga, melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi DPRD.
Baca Juga: Rektor UII Tolak Dipanggail Profesor, Warganet: Mahkotanya Lagi di DC Cakung
Keempat, melengkapi pasangan bakal calon yang dapat menunjang pemenangan.
Kelima, bersedia menaati manifesto perjuangan AD/ART dan arahan Partai Gerindra.
Keenam, jika kelengkapan partai koalisi dan pasangan bakal calon tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka DPP Gerindra akan mengevaluasi surat penugasan ini.
"Demikian surat penugasan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab, Jakarta 12 Juli 2024. DPP Partai Gerinda," ujar Iwan Setiawan membacakan surat tugas tersebut.***