politik

Gugatan Ditolak, Partai Nasdem Pastikan Dapat Jatah Satu Fraksi di DPRD Kota Bogor

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:46 WIB
Tangkapan layar Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani saat mengikuti sidang putusan perkara PHPU Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil 3 Kota Bogor yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi.

METROPOLITAN.ID - Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani menyambut baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil 3 Kota Bogor yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar).

Atas hasil ini, menurut Devie Prihartini Sultani, Partai Nasdem dipastikan mendapatkan jatah satu fraksi di DPRD Kota Bogor periode 2024-2029.

"Alhamdulillah, hari ini keadilan berpihak pada kebenaran. Sejak pleno di tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi, Partai NasDem dinyatakan menang. Bahkan setelah perintah MK untuk menyandingkan data, Partai NasDem tetap dinyatakan unggul," kata Devie Prihartini Sultani pada Senin, 19 Agustus 2024.

Baca Juga: Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Golkar terkait Perolehan Suara Pileg 2024 Kota Bogor di Dapil 3 Bogor Barat

Pada kesempatan ini, dirinya juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu untuk meminimalisir perselisihan yang berujung pada sengketa di MK.

Ia pun berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil, sehingga proses pelantikan dapat dilakukan tanpa mengganggu agenda Pilkada 2024 Kota Bogor.

"Insya Allah, Partai NasDem akan mendapatkan empat kursi yang sebelumnya hanya satu. Ini berarti fraksi kami akan utuh, tidak lagi bergabung dengan fraksi lain," ucap Devie Prihartini Sultani.

Setelah ini, dirinya menegaskan bahwa Partai Nasdem akan fokus pada pemenangan Pilkada 2024 Kota Bogor dengan mengusung Calon Wali Kota, Sendi Fardiansyah.

"Partai NasDem akan fokus untuk pemenangan Pilkada Kota Bogor yang kita usung yaitu Kang Sendi agar warga Bogor Hepi," imbuh dia.

Dalam kesempatan tersebut, Devie Prihartini Sultani juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada para Hakim MK, tim pemenangan, serta pihak-pihak yang telah memberikan dukungan penuh, termasuk petinggi DPP Partai NasDem dan Ketua Umum Surya Paloh.

"Saya ucapkan terima kasih kepada para Hakim MK yang mulia yang telah dengan melaksanakan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa sengketa pileg, teman teman tim DPS yang luar biasa, kawan-kawan yang memberikan support moril penuh juga kawan kawan BAHU DPP (Badan Advokasi Hukum NasDem), petinggi petinggi DPP specially ketum kami Bang Surya Paloh," tandas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil 3 Kota Bogor yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar).

Putusan Perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan pada Senin (19/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini