Berdasarkan penyandingan yang dilakukan, perhitungan suara sudah sesuai antara Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO pada TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 36 Kelurahan Curug, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur.
Pembetulan Kesalahan dalam Formulir C Hasil
Sementara berkaitan dengan tata cara pembetulan adanya kesalahan dalam formulir C yang dilakukan oleh Termohon dengan cara yang tidak seragam, seperti penggunaan pensil atau tipe-ex, menurut Mahkamah meskipun terdapat situasi dan kondisi yang menurut penalaran yang wajar dapat dipahami dan tidak mengurangi perolehan suara partai politik dan caleg, namun ke depan perlu menjadi perhatian Termohon dan Bawaslu agar hal demikian tidak terjadi lagi.
Daniel menyebut sekalipun terhadap persoalan a quo telah terdapat pedoman teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum serta Bab V Bagian 2 tentang Penyelesaian Keberatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam pemilihan Umum, namun hal ini tidak dapat dilepaskan dari profesionalitas penyelenggaran pemilu dalam mengimplementasikan regulasi dimaksud.
Oleh karena itu, perlu terus meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu pada semua tingkatan melalui penyelenggaraan bimbingan teknis yang lebih komprehensif dan efektif.
Selain itu, Termohon seharusnya juga memperhatikan dan menjamin ketersediaan logistik dan tata kelola yang aman sehingga dapat digunakan pada saat dibutuhkan. Hal tersebut penting ditegaskan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelengaraan pemilihan umum sebagai perwujudan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil Pemohon sepanjang mengenai perolehan suara di Dapil Kota Bogor 3 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sebelumnya, pada sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (13/8/2024) lalu, Pemohon merasa dirugikan oleh KPU Kota Bogor sebagai supervisi pelaksanaan Putusan MK Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang juga dimohonkan oleh Partai Golkar.
Dalam Putusan tersebut, MK meminta KPU melakukan penyandingan suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Bogor di 10 TPS.
Dalam persidangan, Daniel Febrian Karunia Herpas selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan pada saat proses penyandingan antara Formulir C.Hasil dan Formulir D. Hasil Kecamatan yang dilaksanakan pada 19 Juni 2024, khususnya pada TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 36 Kelurahan Curug, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur terdapat kejanggalan yang ditemukan dalam proses penyandingan dimaksud.
Selain itu, Daniel menjelaskan pada Formulir C.Hasil TPS 36 Kelurahan Curug, perolehan suara partai Golkar adalah sebanyak 34 suara. Pada saat penyandingan dilakukan, dalam Formulir C.Hasil dimaksud terdapat tulisan angka di sebelah kanan pada setiap kolom Formulir C.Hasil tanpa dibubuhi paraf.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1050 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 28 Juli 2024, pukul 17.44 WIB, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Bogor Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3. (rez)