politik

Gegara Hadiri Acara Paslon Acep Gina, Camat Karawang Barat Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas ASN

Minggu, 22 September 2024 | 20:08 WIB
Ketua Putra Karawang Asal Sumatera untuk Aep Maslani (Prakasa Aman) Bayu Ginting melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Karawang kepada Bawaslu (Herman)

METROPOLITAN.ID - Ketua Putra Karawang Asal Sumatera untuk Aep Maslani (Prakasa Aman) Bayu Ginting melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Karawang kepada Bawaslu.

Ia menyoalkan hadirnya Camat Karawang Barat, Lasminingrum dalam kegiatan senam berbau kampanye pasangan calon (paslon) Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara (Acep Gina), Selasa 17 September 2024 lalu.

Pihaknya menduga kegiatan senam pagi yang berlangsung di Dusun Kaum, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, pada 17 September 2024 sekitar pukul 07.00 pagi, telah melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Relawan Prabowo Gibran Bersatu Deklarasi Dukung Pasangan Dokter Rayendra-Eka Maulana di Pilkada 2024 Kota Bogor

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Karawang Barat, Lasminingrum, yang merupakan istri dari calon Bupati Acep Jamhuri.

“Kegiatan senam pagi tersebut sekilas tampak biasa, namun terdapat ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu, dalam hal ini Acep Gina," kata dia.

"Kami juga menemukan adanya pembagian botol minum dan kaos bergambar pasangan calon tersebut, yang kami anggap sebagai bentuk kampanye terselubung,” imbuh Bayu.

Baca Juga: 4 Pemain Yang Dipinjam Lazio dari Bursa Transfer Musim Panas 2024

Bayu juga menekankan pentingnya netralitas ASN Karawang dalam Pilkada.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar Pilkada Karawang berlangsung adil dan netral.

Serta memastikan ASN tetap menjaga profesionalismenya.

Baca Juga: Heboh Pasukan Berani Mati Jokowi Dikabarkan Muncul di Jakarta Hari Ini, Cek Kebenarannya!

“Sebagai Camat Karawang Barat yang mencakup delapan kelurahan dan memiliki jumlah pemilih terbanyak, terlapor seharusnya paham betul tentang netralitas ASN," kata dia.

"Netralitas bukan berarti ASN tidak memiliki hak pilih, tetapi sebagai seorang profesional, mereka tidak boleh menunjukkan keberpihakan politik kepada masyarakat,” tambah dia.

Halaman:

Tags

Terkini