politik

Aksi Relawan Haji Aep Lapor Bawaslu, Tuding Paslon Acep Gina Kampanye Sambil Bagi-bagi Duit

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:05 WIB
Bawaslu terima laporan Aksi Relawan Haji Aep terkait dugaan paslon Acep Gina kampanye sambil bagi-bagi duit (Herman)

METROPOLITAN.ID - Aksi Relawan Haji Aep (ARAH) melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu Karawang yang dilakukan Paslon nomor urut 1 Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara (Acep Gina) pada saat melakukan kampanye di Dusun Sarijaya Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur.

Reinaldi Firmansyah Purba menyampaikan pelanggaran Pemilu tersebut yaitu dugaan praktik money politik alias kampanye sambil bagi-bagi duit.

"Hari ini kita melaporkan terkait kegiatan politik uang yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 Acep Gina yang berlokasi di Dusun Sarijaya Desa Puseurjaya beberapa waktu lalu," ujar dia.

Baca Juga: Rumah Sakit Paru Jatisari Karawang Naik Kelas Jadi RSUD, Pelayanan Kesehatan Lebih Lengkap

Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah menyertakan beberapa bukti untuk mempetkuat pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

"Dalam pelaporan ini, kami sudah menyerahkan bukti-bukti, seperti foto uang, bingkisan, dan kegiatannya," tuturnya.

Reinaldi mengatakan, agar pelaporan ini bisa segera diproses, saat ini pihaknya akan segera melengkapi saksi.

Baca Juga: Supratman Andi Agtas Jadi Calon Menteri Pertama yang Tinggalkan Kediaman Prabowo usai Pembekalan di Hambalang

"Kami diminta untuk melengkapi saksi. Dan kami akan segera memenuhinya," ucapnya.

Ia meminta Bawaslu Karawang bisa bertindak tegas dalam menangani segala bentuk pelanggaran Pemilu.

"Tujuan pelaporan pelanggaran Pemilu ini supaya dalam proses Pilkada 2024 tidak dikotori dengan kecurangan. Karena Pilkada ini harus berjalan dengan luber dan jurdil," paparnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bogor Bangga Bima Arya jadi Wamen di Kabinet Prabowo: Kita Tentu Bangga

Sementara itu, Kepala Divisi Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan, berkas pelaporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan ARAH dinyatakan masih belum lengkap.

Sehingga, Bawaslu Karawang meminta agar pelapor segera melengkapi berkas pelaporan dalam waktu dua hari kedepan.

Halaman:

Tags

Terkini