Minggu, 21 Desember 2025

Bawaslu Karawang Terima 8 Laporan Pelanggaran dalam Pilkada

- Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:43 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang, Ahmad Safei.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang, Ahmad Safei.


METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak delapan laporan terkait dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang, Ahmad Safei, mengungkapkan, semua laporan tersebut telah diproses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Dari laporan yang masuk, pelanggaran tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hingga kampanye.

Baca Juga: Jadi Wamendagri Kabinet Prabowo Gibran, Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya : Sesuai Kapasitas dan Pengalaman Saya

"Setiap laporan yang masuk ke Bawaslu pasti kami proses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Jadi kami Bawaslu tidak hanya diam. Kami melakukan kerja-kerja penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan yang ada," terangnya, Selasa 15 Oktober 2024.

Dia menambahkan bahwa salah satu laporan berasal dari Ginting, yang melaporkan Camat Karawang Barat atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, setelah ditelusuri, laporan tersebut tidak terbukti. Pada masa kampanye, terdapat laporan terhadap Aep Syaepulloh yang diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan alat peraga kampanye (APK) dan fasilitas negara, tetapi hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelanggaran itu juga tidak terbukti.

Baca Juga: Eks Wali Kota Bogor Bima Arya Ditunjuk Jadi Wamendagri, Fokus pada Isu Pemerintahan

Ahmad juga menjelaskan beberapa laporan lainnya. Salah satunya terkait dugaan kampanye dalam program PIP (Program Indonesia Pintar), yang tidak dapat diregistrasi karena kekurangan barang bukti.

"Saat ini, untuk laporan mengenai penggunaan fasilitas negara, kami sedang memperbaiki berkas laporan. Laporan mengenai kepala desa yang berkampanye sudah berada di tahap Sentral Gakumdu 1, sedangkan laporan kode etik anggota Panwascam juga dalam proses perbaikan berkas," tuturnya.

Lebih lanjut, laporan terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, yang diduga melanggar netralitas dan kode etik penyelenggara, masih dalam proses penanganan.

Baca Juga: Catat Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Timnas China di Jabodetabek, Support dan Meriahkan Bersama Kualifikasi Grup C Piala Dunia 2026

"Untuk kasus pelaporan Ketua KPU Karawang Mari Fitriana saat ini telah masuk dalam proses permintaan keterangan yang bersangkutan," pungkasnya. (Man)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X