METROPOLITAN.ID - Baru-baru ini, sebuah video viral menyebut, Presiden Prabowo Subianto akan memangkas gaji anggota DPR hingga 90 persen sebagai bentuk hukuman atas kinerja yang dianggap tidak becus.
Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube "Lingkarnews" pada Rabu, 29 Januari 2025 dengan judul yang cukup provokatif.
"Wakil Rakyat Menangis! Prabowo Pangkas Gaji Mereka 90%! Begini Kalau Tak Becus Bekerja!?" tulis keterangannya.
Baca Juga: RAD Pangan dan Gizi 2025-2029, Pemkot Bogor Gelar Konsultasi Publik
Judul video ini langsung menarik perhatian warganet dan menimbulkan berbagai reaksi. Namun, apakah klaim Prabowo benar-benar memangkas gaji anggota DPR hingga 90 persen itu fakta? Simak selengkapnya.
Fakta di Balik Klaim Pemotongan Gaji DPR
Untuk memastikan kebenaran narasi yang beredar, dilakukan penelusuran dengan menonton video secara menyeluruh.
Baca Juga: Astra Toyota Gelar Event Auto2000 Bogor Expo! Banjir Promo dan Hadiah Menarik
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan fakta bahwa narator dalam video tidak menyampaikan informasi baru atau keputusan resmi dari pemerintah.
Melainkan hanya membacakan artikel dari situs Bisnis.com yang berjudul “KPK Dukung Inpres Prabowo, Bakal Pangkas Perdin dan Operasional Kantor” dan tayang pada Selasa, 28 Januari 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari artikel tersebut, Presiden Prabowo Subianto memang telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Inpres ini diterbitkan untuk melakukan efisiensi anggaran negara dengan memotong beberapa pos belanja yang dianggap tidak prioritas.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata halal di Bali yang Wajib Dikunjungi saat Pergi Liburan
Namun, tidak ada satu pun bagian dalam Inpres tersebut yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memangkas gaji anggota DPR sebesar 90 persen.