politik

MK Putuskan Pileg DPRD Digabung dengan Pilkada, Pemilu Serentak 2029 Bakal Dilaksanakan Bertahap

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:12 WIB
Ilustrasi MK Putuskan Pileg DPRD Digabung dengan Pilkada

 

METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada terkait keserentakan pemilihan umum.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa mulai pemilu mendatang, Pemilu Serentak 2029 akan digelar dalam dua tahap.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa ada keharusan untuk memisahkan waktu pelaksanaan antara pemilu nasional (DPR, DPD, dan Pilpres) dengan pemilu tingkat daerah (DPRD dan Pilkada).

"Amar putusan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang gugatan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga: Sah! Mulyono Pimpin Nasdem Kota Sukabumi 2025-2030, Target Rebut 7 Kursi di Pemilu 2029

Putusan tersebut merombak ketentuan yang selama ini berlaku, di mana sebelumnya pemilu DPRD digelar bersamaan dengan DPR, DPD, dan Pilpres. Hanya pilkada yang digelar terpisah. Kini, pemilu DPRD digabung pelaksanaannya dengan pilkada di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Koreksi terhadap UU Pemilu dan Pilkada

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap:

  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 167 ayat (1) dan (3), serta Pasal 347 ayat (1)
  • UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Permohonan uji materi diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

Baca Juga: Heboh Skandal Politik Uang Pilkada Barito Utara: MK Diskualifikasi Seluruh Paslon, Perintahkan Segera Gelar PSU

Pemohon menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak secara total tidak memberikan ruang representasi dan efektivitas bagi pemilih maupun kandidat, serta menyulitkan manajemen pemilu itu sendiri.

"Menyatakan Pasal 347 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai 'pemungutan suara dinyatakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden atau Wapres, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wapres diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota'," jelas Suhartoyo.

Selain itu MK menyatakan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bertentangan dengan UUD NKRI 1945.

Baca Juga: DPRD DKI Sambut Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Program Uji Coba Dimulai Tahun Ajaran 2025/2026

Halaman:

Tags

Terkini