"Kami juga menyampaikan laporan terkait pengembalian SILPA ke kas daerah serta laporan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024. Termasuk dugaan pelanggaran oleh salah satu komisioner KPU, meskipun pembahasan soal itu tidak terlalu dalam," imbuhnya.
Menurutnya, Bawaslu mencatat sebanyak 10 pelanggaran selama Pilkada mulai dari pelanggaran administratif hingga kode etik. Semua pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak terkait.
"Tidak ada pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana karena tidak ditemukan bukti yang signifikan," tegasnya.
Evaluasi utama ke depan, lanjutnya, adalah soal partisipasi pemilih yang mengalami penurunan. Dari target 85 persen, tingkat partisipasi hanya mencapai 64 persen.
"Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Pak Wali dan Pak Wakil menekankan pentingnya pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran pemilih. Ini bukan hanya tanggung jawab KPU atau Bawaslu, tetapi tanggung jawab kolektif," paparnya.
"Tetapi untuk di sisi kami, lebih ke pengawasan dan pengaturan agar Pilkada ke depan lebih baik dan teratur, meminimalkan pelanggaran-pelanggaran hingga meningkatkan partisipatif pemilih," tambahnya. (Cr2)