METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menghormati segala upaya hukum yang diambil peserta pilkada 2018. Sikap ini merespons laporan kuasa hukum pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil (JADI) yang menyeret Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong, (28/11).
“Kalau kami, apa pun upaya hukum yang diambil peserta pemilu atau peserta pilkada, kami sangat hormati itu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah kepada Metropolitan,” kemarin.
Yang jelas, lanjut Irvan, hasil pilkada 2018 sudah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ditanya soal langkan Bawaslu menghadapi laporan, dirinya mengaku belum ada persiapan. Sebab hingga kemarin (29/11), pihaknya belum menerima surat tembusan dari PN Cibinong.
“Kami hormati upaya hukum yang dilakukan, kami tunggu saja kalau ada panggilan atau lainnya. Belum ada persiapan juga karena sampai hari ini juga kami belum menerima surat aduan tersebut. Belum ada tembusan,” terangnya.
Sebelumnya, jelang pemilu 2019, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor dilaporkan ke PN Kelas I A Cibinong. Adalah kuasa hukum pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil yang menyeret dua penyelenggara pemilu ini ke meja hijau. Laporan ini didasari pada belum selesainya permasalahan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Baru yang jumlahnya belum jelas dalam pilkada kabupaten 2018 lalu.
Tim advokasi hukum JADI menempuh jalur hukum dengan harapan pelanggaran dalam pilbup Bogor 2018 bisa diselesaikan. Pasalnya saat menggugat ke MK, permohonan mereka tidak diterima karena melampaui ambang batas selisih suara 0,5%.
“Tapi kan tetap saja harus ada institusi yang menyelesaikan pelanggaran yang berkategori melawan hukum dengan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif,” ujar salah satu kuasa hukum Jadi, Herdiyan Nuryadin.