Senin, 22 Desember 2025

Ikuti Fatwa MUI, Politisi PDIP Minta Kapolres Bekasi Dicopot

- Selasa, 20 Desember 2016 | 08:54 WIB

METROPOLITAN - Ang­gota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, merespons Surat Edaran (SE) Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan perusa­haan agar tak memaksakan karyawan Muslim meng­gunakan atribut non-muslim jelang perayaan Natal.

Menurutnya, Kapolres Be­kasi dan Kulon Progo tak perlu sampai mengeluarkan surat edaran yang memuat imbauan kepada perusa­haan terkait penggunaan atribut Natal. ”Itu kebijakan internal perusahaan yang juga tidak mengikat. Itu momen-momen tertentu yang tak mewajibkan,” kata Masinton, kemarin.

Ia mengkritik edaran ter­sebut. Polres tak seharusnya didasarkan pada fatwa Ma­jelis Ulama Indonesia (MUI). Seharusnya, edaran Polres didasarkan pada instruksi atasannya dan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan hukum posi­tif Indonesia. ”Itu Kapolri ganti saja Kapolres yang begitu, tidak pahami hirarki aturan konstitusi dan perun­dang-undangan di Indone­sia. Dicopot saja, diganti karena itu kan urusan peru­sahaan dinas tenaga kerja,” kata Masinton.

Sebelumnya, Polres Kulon Progo DIY telah mengeluarkan surat dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016. Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016. Surat itu perihal imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditujukan kepada pe­mimpin perusahaan agar tak memaksakan kepada karyawan muslim meng­gunakan atribut non-mus­lim jelang perayaan Natal.

(viv/yok/wan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X