METROPOLITAN – Mengawali 2017, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor kembali melaksanakan kajian rutin di kantornya, belum lama ini. Kali ini, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 menjadi topik kajian. Isinya mengenai perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip).
Kajian dipimpin langsung Ketua KPUD Kota Bogor Undang Suryatna. Menurut dia, Lakip berguna mengukur capaian kinerja yang dilakukan KPUD Kota Bogor atau disebut juga evaluasi capaian kinerja tahunan. Pada 2016 sendiri, KPUD Kota Bogor membuat dua Lakip sebagai bahan evaluasi. “Tahun lalu kami buat dua Lakip, yaitu capaian kinerja yang dilakukan seluruh Komisioner KPUD Kota Bogor dan capaian kinerja yang dilakukan seluruh sekretariat KPU Kota Bogor,” katanya.
Dalam kajian kali ini, dirinya juga memberikan penjelasan terkait target yang diharapkan KPUD Kota Bogor pada 2016 dan sasaran yang sudah tercapai. Laporan ini dianggap sangat penting sebagai bentuk informasi dan upaya perbaikan yang berkelanjutan. “Untuk mengetahui target yang telah tercapai ada rumusnya. Yaitu, realisasi capaian dibagi target yang ingin dicapai, dikalikan 100 persen, maka menghasilkan angka yang merupakan persentase capaian kinerja KPU Kota Bogor selama 2016,” terangnya.
(fin/b/ram/py)