Senin, 22 Desember 2025

Gelar Kajian Rutin, KPUD Bahas Lakip

- Kamis, 12 Januari 2017 | 11:14 WIB

METROPOLITAN – Mengawali 2017, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor kembali melaksanakan kajian rutin di kantornya, belum lama ini. Kali ini, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apa­ratur Negara dan Reformasi Birokrasi No­mor 53 Tahun 2014 menjadi topik kajian. Isinya mengenai perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas Laporan Kinerja In­stansi Pemerintah (Lakip).

Kajian dipimpin langsung Ketua KPUD Kota Bogor Undang Suryat­na. Menurut dia, Lakip berguna mengukur capaian kinerja yang dilakukan KPUD Kota Bogor atau disebut juga evaluasi capaian ki­nerja tahunan. Pada 2016 sendiri, KPUD Kota Bogor membuat dua Lakip sebagai bahan evaluasi. “Ta­hun lalu kami buat dua Lakip, yaitu capaian kinerja yang dilaku­kan seluruh Komisioner KPUD Kota Bogor dan capaian kinerja yang dilakukan seluruh sekretariat KPU Kota Bogor,” katanya.

Dalam kajian kali ini, dirinya juga mem­berikan penjelasan terkait target yang diharapkan KPUD Kota Bogor pada 2016 dan sasaran yang sudah tercapai. Laporan ini dianggap sangat penting sebagai ben­tuk informasi dan upaya perbaikan yang berkelanjutan. “Untuk mengetahui target yang telah tercapai ada rumusnya. Yaitu, realisasi capaian dibagi target yang ingin dicapai, dikalikan 100 persen, maka men­ghasilkan angka yang merupakan persen­tase capaian kinerja KPU Kota Bogor se­lama 2016,” terangnya.

(fin/b/ram/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X