Senin, 22 Desember 2025

Mau Nyalon Independen, Ini Syarat Lengkapnya

- Selasa, 17 Januari 2017 | 10:02 WIB

METROPOLITAN – Tren calon perseo­rangan diprediksi mengalami peningkatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang, tak terkecuali di Bogor. Selain syarat administratif, calon perorangan juga harus memenuhi minimal dukungan dari masyarakat. Berikut jumlah dukungan yang harus dipenuhi untuk Kota dan Kabupaten Bogor:

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor Undang Suryatna men­gatakan, untuk calon perseorangan di Kota Bogor sedikitnya harus memperoleh dukungan sekitar 52.000 suara. Dukungan tersebut dikumpulkan dalam bentuk fo­tokopi KTP dan diserahkan ke KPUD untuk diverifikasi sebelum pendaftaran calon dibuka secara resmi. “Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun sebelumnya itu sekitar 680.000, jadi untuk calon perseorangan di Kota Bogor harus memenuhi dukungan di atas 52.000 suara,” katanya.

Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada calon perseorangan yang mengambil for­mulir dukungan untuk maju pada Pemili­han Walikota (Pilwalkot) mendatang. Namun Undang mengimbau siapa pun yang ber­minat maju melalui jalur perorangan dan ingin mengetahui persyaratannya, silakan datang ke KPUD Kota Bogor. “Sampai se­karang belum ada yang mengambil for­mulir, tapi sudah ada beberapa yang datang dan menanyakan seputar mekanisme pendaftaran calon perseorangan. Bagi yang belum tahu, silakan datang dan kami sel­alu terbuka,” pesannya.

Untuk di Kabupaten Bogor, sambung Undang, calon perorangan harus memenuhi minimal 255.731 dukungan. Formulir du­kungan sudah bisa diambil dari sekarang dan diserahkan saat tahapan penyam­paian daftar dukungan pada November 2017. “Jadi, calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebagai bentuk du­kungan dan bisa diserahkan mulai sekarang jika merasa sudah memenuhi. Yang penting saat tahapan penyampaian daftar dukungan nanti harus terpenuhi,” kata Ketua KPUD Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti.

Setelah itu, KPUD juga akan memverifi­kasi jumlah dukungan yang dikumpulkan calon. Ada dua langkah verifikasi yang dilakukan KPUD yaitu verifikasi adminis­trasi dan faktual. Verifikasi administrasi berupa penghitungan jumlah dukungan untuk mengetahui kesesuaian jumlahnya. Sementara verifikasi faktual dengan turun ke lapangan untuk memastikan dukungan yang dibawa calon perseorangan benar-benar asli dan bukan fiktif.

“Kalau verifikasinya memenuhi syarat, maka calon perseorangan boleh mendaf­tar ke tahap selanjutnya sebagai bakal calon bersamaan dengan calon dari partai politik. Kemungkinan baru akan dibuka Februari 2018 nanti,” terangnya.

(fin/c/ ram/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X