METROPOLITAN – Tren calon perseorangan diprediksi mengalami peningkatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang, tak terkecuali di Bogor. Selain syarat administratif, calon perorangan juga harus memenuhi minimal dukungan dari masyarakat. Berikut jumlah dukungan yang harus dipenuhi untuk Kota dan Kabupaten Bogor:
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor Undang Suryatna mengatakan, untuk calon perseorangan di Kota Bogor sedikitnya harus memperoleh dukungan sekitar 52.000 suara. Dukungan tersebut dikumpulkan dalam bentuk fotokopi KTP dan diserahkan ke KPUD untuk diverifikasi sebelum pendaftaran calon dibuka secara resmi. “Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun sebelumnya itu sekitar 680.000, jadi untuk calon perseorangan di Kota Bogor harus memenuhi dukungan di atas 52.000 suara,” katanya.
Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada calon perseorangan yang mengambil formulir dukungan untuk maju pada Pemilihan Walikota (Pilwalkot) mendatang. Namun Undang mengimbau siapa pun yang berminat maju melalui jalur perorangan dan ingin mengetahui persyaratannya, silakan datang ke KPUD Kota Bogor. “Sampai sekarang belum ada yang mengambil formulir, tapi sudah ada beberapa yang datang dan menanyakan seputar mekanisme pendaftaran calon perseorangan. Bagi yang belum tahu, silakan datang dan kami selalu terbuka,” pesannya.
Untuk di Kabupaten Bogor, sambung Undang, calon perorangan harus memenuhi minimal 255.731 dukungan. Formulir dukungan sudah bisa diambil dari sekarang dan diserahkan saat tahapan penyampaian daftar dukungan pada November 2017. “Jadi, calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebagai bentuk dukungan dan bisa diserahkan mulai sekarang jika merasa sudah memenuhi. Yang penting saat tahapan penyampaian daftar dukungan nanti harus terpenuhi,” kata Ketua KPUD Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti.
Setelah itu, KPUD juga akan memverifikasi jumlah dukungan yang dikumpulkan calon. Ada dua langkah verifikasi yang dilakukan KPUD yaitu verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi administrasi berupa penghitungan jumlah dukungan untuk mengetahui kesesuaian jumlahnya. Sementara verifikasi faktual dengan turun ke lapangan untuk memastikan dukungan yang dibawa calon perseorangan benar-benar asli dan bukan fiktif.
“Kalau verifikasinya memenuhi syarat, maka calon perseorangan boleh mendaftar ke tahap selanjutnya sebagai bakal calon bersamaan dengan calon dari partai politik. Kemungkinan baru akan dibuka Februari 2018 nanti,” terangnya.
(fin/c/ ram/py)