METROPOLITAN – Aturan 20 persen minimal kursi bagi partai politik (parpol) yang ingin mengusung calonnya pada Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bogor 2018 nanti mengharuskan partai berkoalisi. Sebab, tidak ada satu pun partai yang memenuhi 20 persen kursi di DPRD Kota Bogor. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor meminta parpol bersiap sejak dini dalam menentukan koalisinya.
Ketua KPUD Kota Bogor Undang Suryatna mengatakan, total saat ini ada 45 jumlah kursi di DPRD Kota Bogor. Sedangkan parpol tertinggi hanya memiliki delapan kursi. Artinya, masih di bawah 20 persen yang mengharuskan minimal sembilan kursi untuk persyaratan mencalonkan. Jadi, tak ada satu pun parpol yang bisa mengusung calonnya sendiri dan harus berkoalisi. “Nah membangun koalisi ini juga butuh proses karena sekarang calon harus ada rekomendasi DPP partai. Makanya parpol harus siap-siap biar waktunya tidak mepet,” katanya.
Terlebih, lanjut Undang, nantinya waktu pendaftaran calon hanya dilakukan tiga hari. Hari pertama dan kedua dibuka hingga pukul 16:00 WIB, sementara hari terakhir dibuka hingga pukul 00:00 WIB. Pendaftaran resmi ini akan berlangsung pada Februari 2018. “Jangan sampai mau maju tapi akhirnya gagal karena waktu untuk melengkapi persyaratannya tidak cukup. Makanya harus dipersiapkan,” pesannya.
Untuk mengantisipasinya, KPUD Kota Bogor telah melakukan sosialisasi, khususnya kepada parpol sejak jauh-jauh hari. Parpol diharapkan mengetahui seluruh aturan dan persyaratan sejak dini, sehingga tidak kesulitan dalam mendaftarkan calon-calonnya nanti.
“KPU Kota Bogor sudah silaturahmi dan sosialisasi ke-12 partai politik tentang aturan dalam pilkada nanti. Hal ini dilakukan lebih awal karena tahun ini tidak ada satu pun parpol di Kota Bogor yang memenuhi 20 persen kursi di DPRD,” pungkasnya.
(fin/b/ram/py)