METROPOLITAN – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor mewanti-wanti agar para calon tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon. Selain menimbulkan polusi visual, hal itu juga dapat merusak pohon. Sebab, pada pilkada sebelumnya pohon menjadi lokasi yang kerap disalahgunakan sebagai tempat kampanye.
“Jadi di pohon itu tidak boleh dipasang atribut apa pun baik dari partai maupun pasangan calon. Apalagi sampai dipaku, itu jelas tidak boleh,” tegas Ketua KPUD Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti kepada Metropolitan, belum lama ini.
Selain pohon, sambung dia, fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon dan lainnya juga harus steril dari APK. Sebab, keduanya seringkali dipenuhi stiker maupun spanduk. Sepanjang jalan protokol pun berlaku aturan yang sama dan harus steril. “Contohnya Jalan Raya Tegar Beriman dan Jalan Raya Sentul itu masuk jalan protokol. Jadi, tidak boleh ada bendera partai maupun atribut kampanye lainnya, kecuali di halaman partai,” terangnya.
Haryanto melanjutkan, aturan tersebut berlaku juga di tempat tertentu. Contohnya, seperti ruang publik, lembaga pendidikan dan tempat ibadah. “Termasuk lembaga pemerintahan dan lapas. Semua harus steril dari hal-hal yang berbau kampanye,” tandasnya. (fin/b/ram/py)