Minggu, 21 Desember 2025

Bakal Ada Penambahan 22 Kursi DPR di Pemilu 2019

- Rabu, 1 Februari 2017 | 09:34 WIB

METROPOLI­TAN – Usulan penambahan jumlah anggota DPR berawal dari aspirasi beberapa LSM pemerhati pemilu yang mengusulkan opsi penambahan kursi, di samping opsi lainnya untuk memperkecil derajat dispro­porsionalitas yang lebar. Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khu­sus (Pansus) RUU Penyelengga­raan Pemilu Lukman Edy dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (31/1).

Berdasarkan hasil Pemilu 2014 lalu, ada perbedaan besar harga satu kursi DPR dari masing-masing dae­rah pemilihan. Sebut saja di Jawa Barat III (Cianjur) harga kursinya yaitu 200 ribuan suara per satu kursi. Sedangkan harga kursi paling mahal ada di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu 600 ribuan per 1 kursi.

Derajat disproporsionalitas yang lebar seperti ini, menurut dia, pasti menimbul­kan ketidakadilan dan ketidakmerataan. ”Ada daerah yang sangat diuntungkan dan ada daerah yang sangat dirugikan,” im­buhnya. Dia mengakui ada beberapa usu­lan yang lahir dalam pansus. Misalkan, relokasi jumlah kursi di daerah pemilihan dan realokasi daerah pemilihan. Konsep ini bisa ditempuh dengan menghitung ulang semua daerah pemilihan.

Ada juga usulan mengenai kesetaraan dan keadilan yang harus dikedepankan, one person one vote and one value. ”Se­hingga harga kursi di setiap dapil sama derajat kemahalannya. Yang dihitung ada­lah jumlah penduduk tanpa menghitung faktor lain,” jelasnya.

Dari hitung-hitungan penambahan jum­lah anggota DPR, Lukman mengatakan paling tidak perlu ada penambahan seba­nyak 10 sampai 22 kursi DPR lagi. ”Ter­gantung seberapa signifikan kita meng­inginkan menurunnya derajat dispropor­sionalitasnya,” pungkas politisi PKB ini.

(rmo/ram/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X