METROPOLITAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor Undang Suryatna meminta warga Kota Bogor segera melakukan perekaman e-KTP. Sebab, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, hampir 50.000 warga belum melakukan perekaman hingga saat ini.
“Dari 729.457 penduduk Kota Bogor yang wajib KTP, 689.989 sudah melaksanakan perekaman data. Sementara sisanya 39.468 belum melakukan perekaman data,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK) pada Disdukcapil Kota Bogor Ari.
Menurut dia, jumlah itu berdasarkan data yang dihimpun Disdukcapil Kota Bogor per 28 Desember 2016. Warga yang belum melaksanakan perekaman data di masing-masing kecamatan berbeda jumlahnya. “Karena masih banyak yang belum merekam data, saya imbau segera melakukan perekaman data di kecamatan masing-masing,” pintanya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor Undang Suryatna. Dia juga meminta masyarakat segera melengkapi identitas diri dengan e-KTP. Sebab, e-KTP menjadi syarat penting agar masyarakat terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bogor 2018 mendatang.
“Sekitar November 2017 itu tahapan penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Diharapkan sebelum itu warga minimal sudah melakukan perekaman,” kata Undang kepada Metropolitan, kemarin. Setelah penyampaian DP4, KPUD akan langsung melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada warga yang belum terdaftar. Hasilnya akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan perekaman bagi yang belum. “Setelah DP4 masuk ke Daftar Pemilih Sementara (DPS), setelah itu masuk tahap akhir ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Makanya warga harus mengurus e-KTP untuk mempermudah nantinya,” terangnya.
Bagi yang sudah melakukan perekaman namun belum bisa mencetak e-KTP, Undang menyarankan untuk meminta surat keterangan dari Disdukcapil sebagai rekomendasi. Nantinya surat tersebut bisa dijadikan pengganti e-KTP sebagai sarat untuk bisa memilih. “Disdukcapil menyediakan surat keterangan bagi mereka yang belum mencetak e-KTP tapi sudah melakukan perekaman. Surat itu bisa dipakai untuk pemilihan nantinya,” tandasnya.
(fin/b/ram/py)