Minggu, 21 Desember 2025

E-Voting Belum Bisa Digunakan Saat Pemilu 2019

- Sabtu, 25 Februari 2017 | 09:14 WIB

METROPOLITAN - Presidium Ko­mite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Jojo Rohi menilai, keinginan sebagian pihak memaksakan pemungutan suara pemilu mengguna­kan sistem elektronik atau e-voting, masih belum bisa diterapkan di Indo­nesia. Apalagi untuk Pemilu 2019 yang menurut rencana akan digelar pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara serentak.

Pasalnya, pemungutan suara secara ma­nual atau dengan metode mencoblos saja, angka surat suara yang dinyatakan tidak sah masih sangat tinggi. Paling tidak terlihat dari hasil pemungutan suara pemi­lihan gubernur yang digelar di tujuh pro­vinsi pada Pilkada 2017.

Untuk Aceh, dari total 2.276.940 suara ha­sil pemilu, terdapat 96.458 suara dinyatakan tidak sah. Jakarta dari 5.525.649 suara, terda­pat 69.244 suara dinyatakan tidak sah. Kemu­dian Banten, dari 4.837.806 suara, sebanyak 124.420 suara dinyatakan tidak sah. Bangka Belitung dari total 565.989 suara, sebanyak 18.565 suara dinyatakan tidak sah. Kemudian Gorontalo 8.302 suara dinyatakan tidak sah dari total 649.895 suara. Sementara Sulawesi Barat 7.381 suara dinyatakan tidak sah dari total 638.584 suara dan di Papua Barat 8.306 suara dinyatakan tidak sah dari total 437.686 suara.

”Jadi kami menilai, keinginan para politikus me­maksakan e-voting, bagaikan jauh panggang dari api. Bayangkan tingginya suara yang tidak sah, padahal hanya dengan cara mencoblos belum bisa ditekan,” ujar Jojo.

Menurut Jojo, cara e-voting sangat berisiko disa­lahgunakan, karena ketidaktahuan masyarakat meng­gunakan haknya nanti. ”Dengan cara e-voting bisa saja terjadi kecurangan dari pihak-pihak tertentu, karena pemilih tidak tahu bagaimana cara membe­rikan hak pilih yang benar dengan alat e-voting,” pungkas Jojo.

(jpnn/ram/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X