Bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 harus memenuhi persyaratan minimal dukungan berupa fotocopy e-KTP. Masalahnya, banyak warga, termasuk di Kabupaten Bogor yang belum memiliki e-KTP. Kondisi ini menjadi kendala tersendiri bagi bakal calon perseorangan yang ingin mengumpulkan dukungan.
Bakal calon perseorangan yang akan maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2018 Gunawan Hasan (GH) membenarkan persoalan tersebut. Banyak masyarakat Kabupaten Bogor yang belum memiliki e-KTP karena ketidaktersediaan blangko e-KTP. Bahkan, tidak sedikit warga yang belum melakukan perekaman. GH mengaku rutin turun langsung ke masyrakat untuk mengumpulkan dukungan. Ketika di lapangan, mereka bingung karena belum memiliki e-KTP. “Hampir setiap wilayah yang kami datangi selalu ada masalah seperti itu,” kata GH kepada Metropolitan, belum lama ini.
Padahal, pihaknya harus terus mengumpulkan dukungan untuk bisa lolos menjadi bakal calon resmi. GH meminta pemerintah daerah serius mengatasi persoalan tersebut. Tak hanya itu, GH juga mengeluhkan ihwal adanya oknum di masyarakat yang menjadi biong jual-beli fotocopy KTP. Ia pun mengimbau para calon perseorangan yang maju dalam Pilbup Bogor hati-hati terhadap orang tersebut. Perlu menelusuri apakah dukungan yang diberikan valid atau memang sudah diberikan ke calon bupati lain. “Dalam waktu dekat saya akan mengundang para calon bupati dari jalur perseorangan untuk membicarakan ini,” tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti menanggapi persoalan di atas. Menurut Haryanto, masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa tetap mendukung calon perseorangan dengan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Suket tidak masalah digunakan sebagai bentuk dukungan. Tapi harus dikeluarkan dari disdukcapil, bukan dari kecamatan atau kelurahan,” terang Haryanto.
Senada, Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis, Perencanaan dan Data Ummi Wahyuni menerangkan bahwa aturan tersebut sudah termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan. Sesuai PKPU, kata Ummi, penduduk yang bisa memberikan dukungan adalah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdomisili di daerah pemilihan. “Hal ini dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan disdukcapil, berdomisili di wilayah tersebut minimal satu tahun, tercantum di DPT terakhir dan atau DP4,” tandas Ummi.
(fin/c/ram/dit)