METROPOLITAN - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyayangkan tempat ibadah (masjid, red) dimanfaatkan sebagai sarana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua. Hal itu berkaitan dengan spanduk di masjid yang berisi penolakan menyalati jenazah pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkaitan dengan kasus penistaan agama yang sedang menjerat Ahok. “Saya menyayangkan jika di masjid-masjid bertebaran spanduk yang berbau pilkada. Rumah ibadah mesti dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” kata lelaki yang akrab disapa Soni.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi tim pemenangan Ahok-Djarot Pantas Nainggolan mengatakan, belum ada langkah pasti untuk mencegah penggunaan rumah ibadah sebagai sarana kampanye. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat supaya tidak menutup mata terhadap intimidasi yang terjadi pada saat pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
“Tidak bisa kita menutup mata terhadap intimidasi yang melanggar hukum,” tandas Pantas.
(jpnn/ram/dit)