METROPOLITAN - Pro kontra mengenai Masa Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan masuknya anggota DPD RI ke Partai Politik (parpol), dianggap dapat melemahkan kewenangan Lembaga Representatif Daerah, yakni DPD RI.
Para Senator DPD RI, saat ini banyak yang menduduki jabatan di parpol, seperti Wakil Ketua MPR RI dari DPD RI, Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) , kemudian, Senator DPD RI Perwakilan Prov. Bali, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah nama anggota DPD RI lainnya.
Sementara, Anggota DPD RI Perwakilan Prov. Lampung, DR. H. Andi Surya menuturkan dirinya ingin memastikan bahwa hampir seluruh anggota DPD RI adalah sebagai anggota parpol maupun mantan parpol.
"Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika anggota DPD RI berpartai karena hal ini sudah jamak dilakukan," kata anggota DPD RI, Senator DR. H. Andi Surya kepada HARIAN METROPOLITAN, Kamis, 30 Maret 2017.
Selanjutnya, Anggota Komite IV itu menuturkan bahwa persoalannya adalah bagaimana para Senator DPD RI yang berpartai dapat menjaga idealisme sebagai anggota DPD RI, serta juga membagi waktu antara mengurus pekerjaan di DPD RI dengan mengurus parpol.
"Anggota DPD RI memamg pasti memiliki subjektivitas sendiri dalam memahami perannya sebagai anggota parpol.
Namun, sejauh subjektivitas itu tidak ditampilkan, dan objektivitas seorang anggota DPD RI lebih dominan.
"Maka, justru keberadaannya di parpol akan lebih memiliki arti dalam kaitan dengan keberpihakannya dengan aspirasi masyarakat Daerah, " imbuh Senator Andi.
(RY|DIK)