Senin, 22 Desember 2025

Jawara Laporkan Djan Faridz Ke Bawaslu

- Sabtu, 1 April 2017 | 09:51 WIB

 METROPOLITAN - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Fa­ridz dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, terkait adanya kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukannya usai menghadiri kam­panye Ahok-Djarot di kawasan Ke­mayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/3). Adalah relawan pemantau dan peng­awas pemungutan suara, Kebangkitan Jawara dan Pengacara (BangJapar), yang melaporkan pengusaha PLTU itu. ”Latar belakang kami melaporkan saudara Djan Faridz, pertama memang ini sudah tidak terbantahkan lagi, su­dah viral di media elektronik dan me­dia massa. Djan Faridz, Ketua Umum PPP tapi dengan kapasitas elite partai paham demokrasi beliau yang meno­dai sendiri dengan cara membagikan uang,” kata Tim Advokasi BangJapar M Taufiqurrahman kepada wartawan, Jumat (31/3).

Dirinya meyakini apa yang dilakukan Djan Faridz untuk memengaruhi ma­syarakat sebagai pemilih. ”Karena sekarang masih masa kampanye, ya kami asumsikan itu pelanggaran kam­panye,” kata Taufiqurrahman.

Pihaknya membawa bukti ke Ba­waslu DKI sebagai penguat adanya indikasi pelanggaran politik uang yang dilakukan Djan Faridz. Bukti tersebut berupa video dan foto.

 (jpnn/ ram/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X