METROPOLITAN - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, terkait adanya kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukannya usai menghadiri kampanye Ahok-Djarot di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/3). Adalah relawan pemantau dan pengawas pemungutan suara, Kebangkitan Jawara dan Pengacara (BangJapar), yang melaporkan pengusaha PLTU itu. ”Latar belakang kami melaporkan saudara Djan Faridz, pertama memang ini sudah tidak terbantahkan lagi, sudah viral di media elektronik dan media massa. Djan Faridz, Ketua Umum PPP tapi dengan kapasitas elite partai paham demokrasi beliau yang menodai sendiri dengan cara membagikan uang,” kata Tim Advokasi BangJapar M Taufiqurrahman kepada wartawan, Jumat (31/3).
Dirinya meyakini apa yang dilakukan Djan Faridz untuk memengaruhi masyarakat sebagai pemilih. ”Karena sekarang masih masa kampanye, ya kami asumsikan itu pelanggaran kampanye,” kata Taufiqurrahman.
Pihaknya membawa bukti ke Bawaslu DKI sebagai penguat adanya indikasi pelanggaran politik uang yang dilakukan Djan Faridz. Bukti tersebut berupa video dan foto.
(jpnn/ ram/dit)