Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta tidak setuju dengan usulan penambahan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. Alasannya, pemikiran penambahan jumlah anggota tidak didasari penilaian yang benar dan terkesan asal ada usul untuk memperlihatkan Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah bekerja. “Alasan lain, pansus saya kira tak memahami soal beban kerja dan rentang kendali penyelenggara pemilu. Karena beban kerja penyelengara pemilu terdistribusi secara proporsional ke KPU dan Panwas kabupaten/kota di bawahnya,” ujar Kaka. Kaka menilai wacana penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu di daerah juga dapat membahayakan konsolidasi. Sebab akan menimbulkan masalah dalam pengambilan keputusan yang diakibatkan perbedaan pendapat mengingat banyaknya anggota. ”Ini terbukti dalam Pemilu 1999 dan Pemilu 2004. Belum soal efisiensi anggaran, saya kira penambahan anggota bakal menimbulkan beban anggaran dan fasilitas negara,” terangnya. (jpnn)