Senin, 22 Desember 2025

Pembayaran Gaji ke-13 Dan THR Bagi PNS Segera Cair

- Rabu, 14 Juni 2017 | 22:06 WIB

METROPOLITAN - Presiden RI,  Ir. H. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada minggu ini. Adapun,  pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 baru bisa dilaksanakan pada minggu depan. "Presiden Jokowi baru menandatangani Pembayaran Gaji ke-13 dan THR pada minggu ini. Tahap selanjutnya, Presiden akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan pelaksanaan pembayaran. PMK ditetapkan oleh Ditjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono untuk pencairan anggarannya," Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, usai Raker Rencana Kerja Anggaran Kemenkeu 2018 dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017. Kemudian, Satuan Kerja (Satker)  mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) anggaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) minggu depan. Jadi, pembayaran mungkin awal minggu depan. Sebelumnya, Marwanto menyebut, THR dan Gaji ke-13 untuk pensiunan akan dibayarkan pada akhir minggu kedua Juni ini. Sedangkan, Gaji ke-13 untuk PNS aktif, dan lainnya akan dibayarkan pada minggu pertama Juli. Sementara,  untuk THR dan pensiun ke-13 dibayar akhir minggu kedua Juni. Gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya, pencairan-nya akan dilaksanakan pada minggu pertama Juli 2017. (RYAN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X