Minggu, 21 Desember 2025

Dua Persoalan Jadi Pokok Gugatan Ade Mashudi ke KPU

- Rabu, 13 Desember 2017 | 11:15 WIB

-

METROPOLITAN – Sidang gugatan bakal calon (balon) wali kota Bogor dari jalur perseorangan, Ade Mashudi-Linda Dahlina, sudah memasuki yang keempat. Dibalik proses sidang gugatan ke KPU Kota Bogoritu, memunculkan fakta baru. Kedua saksi yang dihadirkan penggugat mengungkapkan ada keganjilan yang terjadi pada saat penghitungan jumlah suara dukungan. Yakni tidak terhitungnya sejumlah suara dukungan dan tidak sterilnya ruang KPU Kota Bogor.

Seperti yang disampaikan saksi Anjas Andhika Barus. Menurut Anjas, pada saat itu proses penghitungan berjalan seperti sebelumnya. Namun selesainya berbeda-beda atau tidak berbarengan per-kecamatan. Mungkin karena faktor kelelahan dengan kondisi fisik yang menurun, pihaknya tidak menyadari jika jumlah KTP-e asli yang dibawa sekitar 2.000 dengan empat bundel, yang dihitung hanya satu bundel sekitar 500 KTP-el. “Pas besoknya kita melakukan evaluasi diri dan pada saat itu saya sadar bahwa jumlah fotokopi asli itu sekitar 2.000 tapi sayang yang kita hitung cuma 500-an. Karena yang dihitung hanya satu bundel dan kita punya orat-oretnya (catatan angan),” kata lelaki yang juga merupakan tim verifikasi pasangan Ade Mashudi-Linda Dahlina.

Sementara itu, saksi lain Rahman Hakim menuturkan bahwa pada saat melakukan penghitungan begitu banyak jumlah suara yang diberikan. Namun setelah penghitungan dan hasilnya keluar, banyak yang mengalami kekurangan. Sedangkan dari catatan yang dibuatnya sendiri, ada perbedaan jumlah suara di 6 kelurahan yang ada di Kecamatan Bogor Barat. Sedangkan Rahman merasa saat berangkat ke kantor KPU jumlahnya sudah sesuai (menyediakan suara dukungan).

Akhirnya tim penghubung masuk lagi kedalam ruang penghitungan, karena hanya mereka yang bisa masuk ke ruangan itu.Setelah masuk, tersirat kabar data tersebut baru bisa ditemukan setelah tim penghubung masuk. “Namun perlu catatan, data itu kan ditemukan setelah penghitungan selesai,apakah masuk atau tidak di penghitungan.Sehingga inilah yang jadi dasar kami melakukan gugatan, apalagi di beberapa kelurahan juga tidak ada seperti di Bogor Barat ini,” kata Rahman.

Tak hanya itu, tim verifikasi pasangan Ade Mashudi-Linda Dahlina ini juga merasa heran dengan pola kerja yang ada di KPU Kota Bogor. Karena informasi yang didapat dari rekannya yang menurunkan boks berisi dukungan suara, di dalam ruang KPU ramai sekali dan disesaki orang. Bahkan di dalam ruangan ada yang bisa masuk tanpa mengenakan tandas pengenal. “Di dalam juga ada dua orang SIAPKyang menggunakan jaket bertubuh besar tanpa menggunakan tanda pengenal. Sampai saya tanya sejauh mana keamanan ini,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Kota Bogor, Siti Natawati, menjelaskan bahwa yang bertanggungjawab untuk mengangkut,mendistribusikan kemudian mengemas berkas dukungan adalah pihak bakal pasangan calon (bapaslon). Sebab KPU hanya memverifikasi hasil penghitungan yang dilakukan tim penghitungan bapaslon. “Kami hanya menghitung jumlah tanpa menghitung kualitas berkas yang dikirim. Belum sampai apakah KTP ganda atau nama yang ganda. Kita hanya pada tahap penghitungan jumlah saja,” kata Siti.

Dengan begitu, sambung Siti, keterangan-keterangan dari saksi pemohon itu tentu jadi catatan KPU dan akan dituangkan dalam sidang kesimpulan yang dilakukan Rabu (13/12) hari ini. “Jadi hasil sidang hari ini akan kita analisa semua keterangan-keterangan baik dari saksi kami maupun pemohon.Semua sudah kita catat dan hari ini (kemarin) kita analisa dulu untuk disampaikan jawabannya secara tertulis pada sidang selanjutnya,”tutupnya.

(rez/b/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X