Minggu, 21 Desember 2025

KPU Kabupaten Sosialiasikan Undang-undang Pemilu Terbaru

- Kamis, 14 Desember 2017 | 10:06 WIB

-

METROPOLITAN - Perubahan undang-undang mengenai pilgub, pilbup dan pilwalkot disinyalir menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama pada peserta pilkada 2018. Jika tidak disosialisasikan, para peserta dikhawatirkan tidak dapat mengikuti penyelengggaraan pilkada sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk mensosialisasikan peraturan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor kemarin menggelar Seminar Undang-undang 10/2016 di Aula KPUD, Jl. Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Mustaqim, mengatakan bahwa tujuan seminar tersebut sebagai pengembangan untuk pengawalan para partai politik dan para bakal calon bupati dari jalur parpol dan perseorangan memahami aturan yang sudah ditetapkan. “Tidak hanya pencalonan saja, tetapi pada tahapan- tahapan berikutnya. Baik saat pemilihan, kampanye, penggunaan dana kampanye, dan sebagainya,” kata Mustaqim.

Mustaqim pun optimis jika undang-undang ini dapat dipahami para peserta pemilu dengan baik, sehingga proses pilbup Bogor nantinya dapat berjalan dengan lancar dan aman. “Semoga tidak ada sengketa-sengketa gugatan, menyampaikan protes-protes antar peserta pilkada,” tambahnya.

Dengan diadakannya seminar ini, masyarakat umum dapat bertanya tentang permasalahan dan fenomena yang kerap terjadi selama pilkada berlangsung kepada para narasumber. Karena pertanyaan dan saran dari para masyarakat dan para peserta pilkada dapat membantu KPU agar kedepannya lebih baik lagi. “Setelah hadir di seminar saya berharap masyarakat umum memahami apa yang disampaikan oleh para narasumber. Kedepannya masyarakat bisa membantu pelaksanaan pilkada,” pungkasnya.

(cr3/b/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X