METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tanggapi santai soal rencana gugatan yang dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati Bogor perseorangan, Solahudin Dalimunte (Pasola)-Ade Umar, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KPU pun mengaku masih menunggu kepastian tersebut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. “Kalau kami posisinya menunggu, sebetulnya. Karena yang menjadi objek gugatan sekarang itu putusan panwaslu. Kecuali jika kami menjadi pihak terkait terhadap permohonan itu,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Hukum, Erik Fitriadi, kepada Metropolitan.
Meski demikian, Erik memastikan akan menyiapkan langkah-langkah selanjutnya jika memang diperlukan. Menurutnya, setelah menimbang dan mendengarkan sejumlah saksi-saksi, pihaknya memberikan jawaban kepada pemohon bahwa pemohon tidak memiliki dasar hukum. “Intinya kami menolak karena itu sudah sesuai aturan yang ada. Kalau kami kan menjalankan tahapan itu sesuai regulasi berdasarkan aturan yang ada. Saat ini kami masih menunggu betul tidaknya gugatan dilanjutkan ke PTUN,” terangnya.
Sebelumnya, panwas memutuskan menolak gugatan Pasola-Ade Umar terhadap KPU Kabupaten Bogor terkait permintaan pembatalan berita acara yang telah dikeluarkan KPU. KPU menganggap Pasola-Ade Umar belum memenuhi syarat minimal dukungan sehingga menolak berkas mereka. Putusan itu tertuang dalam surat putusan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati 2018 dengan nomor register permohonan 01/PSP/PB/13.13/XII/2017.
Atas putusan tersebut, Pasola berencana melanjutkan gugatan ke PTUN setelah berkonsultasi dengan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. “Kami akan minta petunjuk dan saran Pak Prof (Yusril Ihza Mahendra, red). Kalau Pak Prof bilang lanjut, kami lanjut ke PTUN,” kata Pasola yang juga Ketua DPC PBB Kabupaten Bogor. (fin/b/ram/run)