METROPOLITAN – Proses verifikasi faktual (verfak) dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan di pilwalkot Bogor 2018 memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memastikan bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan, Edgar Suratman dan Sefwelly Ginanjar Djoyodiningrat, lolos dan dapat mendaftar pada (8-10/1) ke KPU Kota Bogor. Hal itu diketaui saat KPU Kota Bogor melaksanakan rapat pleno terbuka di kantornya, kemarin.
Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, mengatakan rapat tersebut dilakukan berdasarkan tahapan rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual baik di tingkat kelurahan, kecamatan dan Kota Bogor. Dari syarat minimal yang telah ditetapkan KPU Kota Bogor sebanyak 51.014 dukungan, setelah dilakukan verifikasi faktual yang memenuhi syarat hanya sebanyak 47.708 dukungan. Sehingga total kekurangan dari jumlah minimal sebanyak 3.306. “Dalam ketentuan pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan kembali pada massa perbaikan minimal dua kali dari jumlah kekurangan yakni sebanyak 6.612 dukungan,” kata Undang.
Meski demikian, menurut Undang, hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi paslon Edgar-Sefwelly untuk mendaftar ke KPU bersama-sama dengan partai politik. “Hasil rapat ini tertuang di berita acara model BA7KWK perseorangan, yang nanti dapat digunakan untuk mendaftarkan calon pada saat 8, 9 dan 10 Januari 2018,” ucapnya.
Undang meminta, pada saat melakukan pendaftaran, pasangan perseorangan tersebut juga membawa berita acara yang telah ditandatangani ke dua belah pihak. Namun, pada saat setelah melakukan pendaftaran, mereka juga masih harus bekerja keras untuk memenuhi kekurangan dukungan. “Berita acara ini wajib dibawa pada saat mendaftar. Perbaikan dukungan ke KPU nanti disampaikan kembali 18-20 Januari 2018,” pinta dia.
Disinggung mengenai dukungan yang tak memenuhi syarat, Undang menjelaskan, sebagian besar karena tidak ditemukan alamat dan tidak bisa dihadirkan orang yang bersangkutan. Sedangkan, untuk kegandaan hanya sekitar 215 dukungan. “Jadi ada beberapa mekanisme verfak, dari pintu ke pintu tidak ditemukan, meminta tim pasangan calon untuk menghadirkan dilingkungan tempat verifikasi juga sudah apabila tidak hadir datang ke PPS dianggap tak memenuhi syarat. Sedangkan faktor lainnya lantaran statusnya TNI/Polri dan PNS aktif,” ujarnya.
Sebelumnya, bapaslon wali kota dan wakil wali kota Bogor, Edgar Suratman dan Sefwelly Ginanjar Djoyodiningrat, optimis bisa masuk bursa pilwalkot Bogor 2018. Ini menyusul bapaslon dari jalur perseorangan itu sudah mengetahui hasil proses verfak terhadap dukungan KTP-el yang dilakukan KPU Kota Bogor.
(rez/b/ram)