Senin, 22 Desember 2025

Birokrat Harus Tunjukkan Surat Pengunduran Diri saat Pendaftaran

- Jumat, 5 Januari 2018 | 08:48 WIB

-

METROPOLITAN - Birokrat yang ingin maju di pemilihan bupati (pilbup) Bogor 2018 harus menyertakan surat pengunduran diri saat pendaftaran pasangan calon 8-10 Januari mendatang. Setelah itu, keputusan resmi dari instansi terkait soal status pengunduran diri birokrat yang ingin maju harus sudah dikantongi 30 hari sebelum waktu pemungutan suara dilakukan.

Sesuai jadwal dan tahapan pilkada 2018, pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat akan dilaksanakan 27 Juni 2018. Artinya, 30 hari sebelum pemilihan yaitu sekitar 27 Mei 2018 birokrat yang ingin maju harus sudah memiliki keputusan resmi soal pengunduran dirinya. "Jadi saat pendaftaran, entah itu birokrat, PNS, TNI, Polri, anggota DPR atau kepala desa harus menunjukan surat pernyataan pribadi yang ditunjukan ke instansi terkait soal pengunduran diri. Keputusan resmi sudah mundurnya harus sudah keluar 30 hari sebelum hari H pemilihan. Sekitar 27 Mei 2018," kata Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Hukum, Erik Fitriadi, kepada Metropolitan.

Untuk itu, Erik mengimbau agar ASN atau TNI-Polri yang ingin maju menyiapkannya sejak jauh hari. Sejauh ini, ada sejumlah ASN yang menyatakan diri siap maju di pilbup Bogor seperti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor TB. Luthfie Syam, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Dace Supriadi dan Camat Jonggol Beben Suhendar. Dari kalangan TNI ada nama Mayor Afif yang ikut penjaringan Gerindra. Sementara dari DPRD, dua pimpinannya yaitu Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Yasin sudah dipastikan juga akan maju diajang pesta demokrasi lima tahunan tersebut. "Pendaftaran pasangan calon mulai 8-10 Januari 2018. Yang sudah konfirmasi akan mendaftar baru Gunawan Hasan-Ficky Rhoma dari perseorangan 8 Januari 2018 pukul 10:00 WIB," tandas Erik.

(fin/b/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X