Senin, 22 Desember 2025

Laporan lewat 7 Hari, Bapaslon A-A Lolos Gugatan

- Selasa, 16 Januari 2018 | 08:39 WIB

-

METROPOLITAN - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bogor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terpaksa menghentikan proses gugatan atas dugaan pencatutan dukungan oleh salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Keputusan tersebut diambil hanya karena laporan pelapor melewati tenggat waktu laporan.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor yang juga Ketua Gakkumdu Irvan Firmasnyah mengatakan, dalam fakta klarifikasi pelapor mengaku mengetahui pencatutan tersebut sejak 24 Desember 2017. Namun, baru dilaporkan Minggu lalu, sehingga masa laporannya dianggap telah melewati tenggat waktu yang disediakan yaitu maksimal tujuh hari sejak diketahui pelanggaran.

Laporan pelapor telah melewati tenggat waktu laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Ayat 4 UU Nomor 10/2016 dan Pasal 7 Ayat 1 Perbawaslu Nomor 14/2017. Berdasarkan aturan, laporan harus diterima selambat-lambatnya tujuh hari sejak diketahui,” jelas Irvan kepada Metropolitan, kemarin.

Atas putusan tersebut, terlapor bapaslon perseorangan, Ade Wardhana-Asep Ruhiyat (A-A), terbebas dari gugatan karena kasusnya terpaksa harus dihentikan atau tidak ditindaklanjuti akibat alasan tersebut.

Ke depan, Irvan meminta masyarakat turut aktif melakukan pengawasan. Dirinya juga berharap masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran dari penyelenggara pemilu maupun dari para calon. Sehingga, panwas bisa memproses sesuai aturan.

Ini salah satu kejadian dari banyak kejadian, tapi memang baru ini yang melaporkan jadi baru bisa diproses, itu pun laporannya sudah melewati tenggat waktu. Jadi kami berharap masarakat juga bisa mengawasi. Semakin banyak yang mengawasi maka kemungkinan pelanggaran akan semakin sempit. Jadi ketika ada indikasi pelanggaran baik dari peserta maupun penyelenggara silakan laporkan segera ke Panwas,” paparnya.

Sebelumnya, seorang warga asal Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea melaporkan dugaan pencatutan dukungan atas terlapor bapaslon bupati dan wakil bupati Bogor jalur perseorangan A-A. Padahal, warga tersebut merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada keduanya namun KTP elektroniknya masuk dalam dukungan saat petugas PPK dan PPS melakukan verifikasi faktual.

Ketua Panwas Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan, persoalan pencatutan dukungan bisa masuk Pasal 185 Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 185 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal calon perseorangan gubernur, bakal calon perseorangan bupati dan bakal calon perseorangan wali kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta.

Sementara itu, bakal calon bupati Bogor Ade Wardhana selaku terlapor tidak menjawab saat Metropolitan mencoba mengonfirmasi lewat aplikasi pesan singkat, tadi malam. Dirinya hanya membaca pesan yang dikirim Metropolitan.

(fin/b/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X