Senin, 22 Desember 2025

Pilgub Jabar, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum Ajukan Cuti

- Sabtu, 20 Januari 2018 | 09:47 WIB

-

METROPOLI­TAN - Bupati Tasikmalaya, UU Ruzhanul Ulum yang juga bakal c a l o n Wa k i l Gubernur Jawa Barat telah men­gajukan cuti ke Kement e r ian Dalam Negeri. Pengajuan cuti ini berkaitan dengan dirinya yang akan mengi­kuti tahapan pemilihan gubernur Jawa Barat 2018. “Kami sudah mengajukan ke Menteri Dalam Negeri sejak beliau (UU) resmi daftar ke KPU,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerin­tah Kabupaten Garut, Abdul Kodir.

Menurutnya, pengajuan cuti ke Kemendagri itu dimaksudkan agar kementerian bisa men­cari pengganti Uu Ruzhanul sebagai pelaksana tugas bupati di Kabupaten Tasikmalaya selama mengikuti setiap tahapan Pilgub Jabar. “Untuk penentuan waktunya nanti disesuaikan dengan jadwal dan tahapan Pilgub,” ucapnya

Mengenai siapa pengganti Uu Ruzhanul sela­ma cuti, menurut Kodir, hal itu akan ditentukan oleh Kemendagri selaku yang berkewenangan. “Untuk Plt-nya, Menteri Dalam Negeri juga yang menentukan,” tutup Kodir.

Dilain hal, balon Gubernur Jabar, Ridwan Ka­mil siap meninggalkan rumah dinas di Pendopo Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung. Rencananya, Ridwan Kamil akan mulai pindah bersama ke­luarganya menuju rumah kontrakan di kawasan Jalan Cipaganti pada Sabtu besok (20/1).

Menurut lelaki yang akrab disapa Emil, ia akan mulai pindah pada Sabtu(20/1) dan pada Ahad (21/1) akan mulai menempati rumah kontrakan yang sudah disewa di kawasan Jalan Cipaganti, Kota Bandung. “Sabtu akan mulai pindah. Mulai lusa (Ahad) sudah tidak di Pendopo lagi Karena sesuai aturan saya tidak boleh menggunakan fasilitas negara walaupun belum ditetapkan KPU,” kata Emil, kemarin.

Emil mengaku, akan pindah Ke Jalan Cipaganti mengontrak rumah selama kampanye pilgub. Kepindahaan dari rumah dinas itu dilakukan lebih cepat karena pada Rabu(24/1) nanti dirin­ya bersama sang istri akan melaksanakan ibadah umroh selama 2 pekan. “Kami memutuskan pindah lebih awal, satu bulan sebelum peneta­pan dan cuti kampanye,” tutupnya.

(rep/tem)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X