METROPOLITAN – Proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Bogor periode 2018-2023 terus berlanjut. KPU Kota Bogor mencatat baru ada satu dari empat bapaslon yang maju di pilkada serentak 2018 yang sudah menyerahkan berkas perbaikan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna saat ditemui di kantornya, kemarin.
Menurut Undang, sejauh ini baru bapaslon Edgar Suratman dan Sefwelly Gynanjar Djoyodiningrat yang sudah menyerahkan berkas perbaikan kepada pihaknya. Diharapkan sebelum hari terakhir masa perbaikan Sabtu (20/1), para paslon sudah menyerahkan berkas tersebut. “Iya (Edgar-Sefwelly serahkan berkas perbaikan, red). Tetapi saya tidak tahu apakah sudah ada yang menyusul, katanya bapaslon juga ada yang mau datang hari ini (kemarin, red). Tetapi saya juga belum tahu. Tapi paling lambat besok (hari ini, red) jam 24:00 WIB,” kata Undang.
Undang menjelaskan, pasangan yang memiliki jargon ESA sudah menyerahkan dokumen perbaikan kepada KPU. Secara kasat mata pun, dokumen yang disampaikan sudah terlihat benar. Tetapi KPU perlu melakukan penelitian kembali melalui penelitian administrasi. “Kita akan periksa secara autentiknya. Kita akan periksa lusa (besok, red). Tetapi kalau nanti diragukan seperti dalam nomor suratnya, tentu bisa kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” ucapnya.
Belum lagi karena pasangan ini maju dari jalur perseorangan, sambung dia, ada verifikasi administrasi dan faktual untuk dukungan yang disampaikan. Verifikasi dilakukan sejak Sabtu (27/2) sampai Senin (5/2). “Mereka harus memenuhi jumlah minimal dukungan kekurangan yang kemarin juga, ada 3.300 suara. Kalau sudah memenuhi tentu sudah dikatakan memenuhi sayarat,” imbuhnya.
Soal penilaian KPU atas keaslian dokumen yang diserahkan bapaslon, Undang menuturkan, dalam masa perbaikan ini berkas yang diminta adalah dokumen aslinya. Artinya, dokumen yang diberikan stempel basah dan nomor kode dari institusi terkait yang mengeluarkan berkas dokumen tersebut.
Apabila ada yang meragukan keaslian dokumen ini, KPU akan mendatangi institusi yang bersangkutan untuk memastikan keabsahan dokumen yang sudah dikeluarkan itu. “Kalaupun hasilnya dimanipulasi bapaslon, kita akan minta surat keterangan secara tertulis dari institusi yang bersangkutan. Lalu kalau surat itu sudah diterbitkan, kita anggap bapaslon tidak memenuhi syarat atau tidak bisa ditetapkan sebagai paslon. Kalau unsur pidana dan lain sebagainya, itu kewenangan Gakkumdu dan Panwaslu,” tandasnya.
(rez/b/ram/run)