METROPOLITAN - Kenaikan bantuan keuangan untuk Partai Politik (parpol) dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara akan direalisasikan mulai tahun ini. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009. Sesuai PP terbaru tersebut, bantuan keuangan parpol di tingkat provinsi Rp 1.200 per suara dan kabupaten/kota Rp 1.500 per suara.
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar mengatakan, kenaikan dan bantuan keuangan kepada parpol diperlukan sebagai insentif negara dalam mendukung penguatan sistem kaderisasi dan penguatan kelembagaan parpol. “Sebab saat ini dana bantuan untuk parpol masih terlalu kecil,” kata Bahtiar.
Saat ini, Direktorata Politik Dalam Negeri sudah mulai menyosialisasikan aturan terbaru tersebut. Terakhir disampikan Bahtiar saat acara Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol di Bogor, 19 Januari 2018.
Bahtiar mengingatkan, kenaikan dana bantuan bagi parpol dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara yang diberikan pemerintah harus diiringi dengan pengawasan lebih ketat karena uang tersbeut dari APBN. “Parpol pantas mendapatkan anggaran yang layak untuk menjalankan kegiatannya. Anggaran dari negara dapat menjauhkan kader parpol dari indikasi korupsi dengan dalih uang hibah. Parpol juga akan semakin terawasi,” harapnya.
Bahtiar mengakui, angka bantuan parpol yang ditetapkan pemerintah itu masih relatif kecil dibanding di sejumlah negara lainnya. Karena itu, dia berpesan agar partai menggunakan dana dimaksud untuk pendidikan politik dan pengkaderan secara efektif.
Dia juga mewanti-wanti agar parpol mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan dari APBN tersebut. Tujuannya, untuk transparansi dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. “Jika parpol tidak melaporkan laporan pertanggungjawaban, maka parpol yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya,” ucapnya.
(sam/jpnn/fin)