METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan satu pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bogor periode 2018-2023 hanya dijatah 261 Alat Peraga Kampanye (APK). Keputusan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor: 17/BA/I/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Kampanye Rapat Umum dalam pilgub Jabar serta pilwalkot Bogor 2018. “Total secara keseluruhan jumlah APK yang kita sediakan ke masing-masing paslon itu sebanyak 261,” kata Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna.
Rinciannya yakni lima baliho di lima titik yang sama, 20 umbul-umbul di setiap kecamatannya serta dua spanduk yang berdiri secara vertikal dan horizontal di setiap kelurahan. “Untuk lokasinya banyak (tersebar, red). Tetapi dipasangnya nanti berurutan atau di titik yang sama yang sudah ditentukan. Sehingga tidak ada yang di satu titik hanya ada satu paslon saja. Itu juga termasuk dengan paslon di pilgub,” ucapnya.
Undang menjelaskan, pemasangan APK merupakan upaya KPU untuk mengenalkan paslon. Tetapi jika paslon memasang APK di luar yang sudah ditentukan KPU, tentu itu harus sepertujuan KPU dan tidak bisa memasang sendiri. Sebab, harus dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan tim paslon lainnya. “Kesepakatannya memang boleh, APK itu paslon membuat sejumlah 150 persen dari jumlah yang dibuat KPU. Tetapi harus ada persetujuan KPU dulu, karena KPU pun harus berkoordinasi dengan paslon lain untuk meminta kesepakatannya. Kalau sepakat, tentu di titik yang sama paslon lain juga dipasang,” jelasnya
Namun demikian, Undang berharap sebelum masa kampanye tiba paslon atau yang mewakilinya dapat menyerahkan desain para paslon ke KPU. Karena, yang nanti bertugas mencetak desain APK adalah KPU Kota Bogor. “Sebelum masa kampanye (15 Februari). Pemasangan APK sendiri akan dilakukan mulai 15 Februari hingga 23 Juni nanti,” harap Undang.
Pun demikian, jika ada kerusakan atau kehilangan APK paslon. Undang menambahkan, biaya APK itu nantinya dibebankan ke masing-masing paslon. Sebab, KPU hanya membuat sekali pada saat awal. “Termasuk pengawasan, itu kita serahkan ke masing-masing paslon. KPU tidak bisa mengawasi. Kalaupun memang ada yang hilang atau rusak disengaja, bisa lapor ke panwaslu untuk disikapi,” tutupnya.
(rez/b/ ram/run)