METROPOLITAN - Peneliti Senior Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yus Fitriadi menilai verifikasi faktual partai politik (parpol) lama terkesan hanya akal-akalan dan hanya untuk menggugurkan kewajiban pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut merujuk pada skema perlakuan verifikasi berbeda antara parpol baru dengan parpol lama peserta pemilu sebelumnya.
Seperti diketahui, keputusan MK nomor 53 tahun 2018 mengharuskan bukan hanya parpol baru yang diverifikasi tetapi juga parpol lama. Verifikasi di tingkat pusat sudah dilakukan sejak kemarin (28/1), sementara untuk tingkat kota/kabupaten akan dimulai 30 Januari – 1 Feberuari.
Lelaki yang akrab disapa Kang Yus ini menjelaskan, akal-akalan terlihat pada perbedaan metode verifikasi. Parpol lama hanya diverifikasi keanggotaannya, itu pun hanya 10 persen bagi keanggotan maksimal 1000 orang dan lima persen bagi keanggotaan lebih dari 1000 orang.
“Tak hanya itu, kalau parpol baru verifikasi faktual keanggotaannya didatangi langsung ke rumah-rumah. Sementara verifikasi parpol baru dikumpulkan di sekretariat parpol tingkat kabupaten/kota. Masalah kesekretariatan, kepengurusan dan berbagai konsekwensi aktivitas kepartaian juga tidak menjadi objek verifikasi faktual,” ungkapnya.
Menurutnya, pembedaan perlakuan tersebut mengindikasikan parpol lama secara psikologis tidak siap untuk diverifikasi faktual. Sebab, sebelum diuji ke MK, undang-undang menyatakan parpol lama tidak perlu diverifikasi. Dirinya juga menduga ada ketidaksiapan dari penyelenggara pemilu, terutama KPU, untuk melakukan verifikasi, baik dari SDM maupun pendanaan seperti yang dilakukan kepada partai baru. Terlebih, KPU juga harus konsentrasi pada tahapan-tahapan pilkada 2018.
Untuk itu, Kang Yus berharap lembaga pengawas pemilu di semua tingkatan, termasuk Kabupaten Bogor, melakukan pengawasan yang ketat selama proses verifikasi. Panitia pengawas pemilu (panwas) juga harus menginformasikannya kepada publik agar publik mengetahui informasi partai mana yang cacat dan tidak layak mengikuti pemilu 2019.
“Tahapan ini perlu mendapat pengawasan yang ketat dari masyarakat, terutama lembaga pengawasan pemilu. Jangan sampai sudah metodenya terkesan diakali, pengawasannya pun asal-asalan,” harapnya.
Terpisan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan, verifikasi parpol merupakan keputusan MK dan wajib dijalani KPU termasuk di Kabupaten Bogor. Meski demikian, dirinya tidak memungkiri jika keputusan baru tersebut harus dilaksanakan di tengah padatnya agenda pilkada 2018. Namun, Ridwan dengan tegas mengatakan jika panwas akan tetap melakukan pengawasan seperti seharusnya.
“Memang ini ekstra pengawasan, kami juga sedang mengawasi coklit yang sedang berjalan dan ada juga verifikasi faktual dukungan perbaikan perseorangan. Paling nanti kami bagi-bagi tugas. Yang pasti kami akan tetap mengawasi proses verifikasi ini dengan sebaik-baiknya,” janjinya
Ridwan berharap, proses verifikasi berjalan optimal meski dengan waktu yang cukup singkat. Dirinya juga berharap KPU melakukan verifikasi ini secara maksimal meski di tengah padatnya agenda pilkada 2018.“Biar bagaimanapun proses ini harus berjalan maksimal dan bukan cuma formalitas semata,” harapnya.
(fin/b/sal)