Senin, 22 Desember 2025

MenPAN-RB Peringati ASN Bogor Jangan Terlibat Pilkada

- Sabtu, 3 Februari 2018 | 09:16 WIB

-

METROPOLITAN – Masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 sebentar lagi akan dimulai. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, mulai mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor agar tidak terlibat langsung dalam masa kampanye yang akan berlangsung pada Kamis (15/2). Hal itu diutarakan Menpan RB saat menghadiri kegiatan jalan sehat di Kebun Raya Bogor (KRB), kemarin. “Pastinya mereka akan terancam sanksi. Sanksi terberatnya diberhentikan,” kata Asman.

Dengan begitu, Asman meminta ASN dapat tetap profesional menjalankan tugasnya tanpa memihak salah seorang kandidat yang mengikuti pilwalkot Bogor maupun Jawa Barat. Karena, pengawasan akan terus dilakukan, khususnya dilakukan oleh tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan berbagai unsur termasuk ASN. “Jadi kita proses sanksi sesuai dengan rekomendasi Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu),” paparnya.

Menurut Asman, pengawasan nanti meliputi berbagai bentuk dukungan, secara langsung maupun tak langsung kepada salah seorang peserta pilkada serentak. Larangan yang sama, sambung Asman, juga berlaku bagi ASN yang berstatus istri atau suami dari seorang peserta pilkada. Mereka juga dilarang berfoto bersama kecuali menggunakan pakaian yang netral, tidak bertuliskan dukungan atau bergambar peserta pilkada dan semacamnya. “Jadi para istri calon kepala daerah yang merupakan ASN dilarang mengikuti kampanye terbuka kecuali dalam masa cuti bertugas. Tidak mungkin memang seorang istri tidak mendampingi suaminya (saat kampanye), yang penting dia tidak pakai atribut, dia tidak ikut-ikut jadi juru kampanye," katanya lagi.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengingatkan agar ASN di Kota Bogor agar tidak terlibat dalam penyelenggaraan pilwalkot Bogor dan pilgub Jabar 2018. Sebab, ada sanksi yang dapat diberikan jika PNS kedapatan terlibat kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada serentak 2018. “Bisa penundaan pangkat atau penurunan pangkat,” kata Ade.

(rez/b/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X