METROPOLITAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan ada sekitar 50 pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat sanksi dari pimpinan masing-masing selama tahapan Pilkada Serentak 2018. Sanksi dijatuhkan setelah pimpinan masing-masing PNS menerima rekomendasi dari pengawas pemilu.
“Begitu rekomendasi diterbitkan, Bawaslu provinsi maupun panwas kabupaten/kota langsung diberi sanksi. Eksekutornya pembina kepegawaian,” ujar Abhan.
Berdasar informasi yang diterima Abhan, sanksi paling banyak berupa teguran tertulis. Menurut Abhan, ada juga PNS yang mendampingi pasangan bakal calon saat mendaftar ke KPU. “Kemudian di medsos juga (ada ASN yang berkampanye untuk paslon tertentu). Ngumpulin orang juga termasuk,” terangnya.
Abhan menyambut positif sanksi yang dijatuhkan meski hanya teguran tertulis. Hal itu menjadi bukti pemerintah tidak main-main menjaga independensi dan profesionalisme PNS sebagai pelayan masyarakat.
(gir/jpnn)