Senin, 22 Desember 2025

Tiga Pimpinan DPRD Harus Segera Serahkan Resi Pengunduran Diri

- Selasa, 13 Februari 2018 | 09:57 WIB

-

METROPOLITAN - Dari lima pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor 2018 yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Bogor, tiga di antaranya merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor. Sesuai aturan, ketiganya harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat dan wajib menyerahkan resi pengunduran diri maksimal lima hari setelah penetapan yaitu 17 Februari 2018.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti, mengatakan bahwa sesuai dengan syarat pencalonan, anggota DPRD, TNI dan Polri harus menyerahkan resi atau tanda terima pengunduran diri dari lembaga yang akan mengeluarkan surat pemberhentian maksimal lima hari setelah penetapan. Sejauh ini, KPU baru menerima surat pengajuan pengunduran diri dari paslon dan belum berbentuk tanda terima atau resi dari instansi terkait. “Resi ini harus masuk ke KPU paling lambat lima hari setelah ditetapkan, berarti 17 Februari 2018. Saat ini belum ada yang masuk karena mungkin masih dalam proses,” kata Haryanto.

Ketiga pimpinan DPRD yang maju di pilbup Bogor Adalah Ade Ruhandi yang menjabat Ketua DPRD, serta Ade Yasin dan Iwan Setiawan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Secara otomatis, kekosongan ketiga pimpinan dewan ini digantikan berdasarkan usulan partai politik masing-masing. Sementara untuk Pengganti Antar Waktu (PAW), diambil suara kedua terbanyak dari daerah pemilihan yang sama dengan pimpinan DPRD yang maju. “Suara terbanyak setelah Ade Yasin itu Pak Cecep, suara terbanyak setelah Iwan Setiawan ialah Agus Irwansyah dan suara terbanyak setelah Ade Ruhandi adalah Zuljani. Seingat saya itu,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang maju sebagai calon bupati Bogor 2018, Ade Ruhandi atau Jaro Ade, menjelaskan bahwa proses administrasi pengunduran diri sebetulnya sudah diajukan sebulan lalu. Saat ini, anggota DPRD yang maju hanya tinggal menunggu proses pergantiannya selesai karena harus melewati sejumlah tahapan. “Dari sebulan sebelumnya, persyaratan administrasi pengunduran sudah masuk. Tapi di DPRD kan menunggu penetapan. Setalah itu baru diparipurnakan dan ditetapkan penggantinya. Saya berharap paripurna ini tidak akan lama lagi,” terang Jaro Ade.

(fin/b/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X