METROPOLITAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor harus bekerja ekstra untuk meminimalisasi segala potensi kerawanan pelanggaran pemilu di pemilihan bupati (pilbup) Bogor 2018. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mencatat ada sejumlah kerawanan pelanggaran pemilu yang hampir terjadi di setiap ajang pesta demokrasi.
Peneliti Senior JPPR Yusfitriadi menjelaskan, beberapa kerawanan tersebut di antaranya seputar rekening dana kampanye. Mulai dari kepatuhan penyerahan rekening dana kampanye dan kepatuhan tim kampanye yang seringkali molor dari waktu yang telah ditetapkan, hingga transparansi penunjukkan akuntan publik yang nantinya melakukan auditor dana kampanye. “Penunjukkan akuntan publik ini terbuka atau tidak. Kalau tidak terbuka, pertanyaannya ada apa? Selanjutnya, apakah kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU itu benar atau bodong. Riset kami di 2015, 50 persen kantor akuntan publik itu bodong. Profil auditornya juga harus benar-benar terpercaya. Kalau tidak, maka auditnya nanti diragukan,” kata lelaki yang akrab disapa Kang Yus kepada Metropolitan, kemarin.
Selanjutnya, kewajaran rekening dana kampanye juga harus menjadi perhatian. Harus ada penelusuran dari mana sumber dana kampanye para paslon dan apakah sudah memenuhi persyaratan. Sebab, Kang Yus mengaku banyak temuan donatur yang memberi sumbangan melebihi jumlah yang sudah ditetapkan namun mereka menyiasatinya dengan memecah ke beberapa akun. “Panwaslu juga harus jeli melihat perencanaan kampanye dengan realitas di lapangan, apakah sudah sesuai atau tidak. Laporan akhir dana kampanye juga penting dicermati, karena biasanya auditor hanya mencocokkan administratif, bukan menelusuri fakta di lapangan. Jangan sampai melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan,” terangnya.
Di samping itu, beberapa kerawanan lain juga masih sering terjadi. Mulai dari ujaran kebencian, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) hingga politik uang. Untuk itu, Kang Yus meminta Panwas Kabupaten Bogor jeli dalam melihat setiap potensi kerawanan. “Panwas adalah lembaga penjamin pemilu berjalan bersih atau tidak. Maka panwas harus memiliki formulasi-formulasi untuk mencegah atau menangani segala bentuk potensi pelanggaran,” pinta Kang Yus.
Sementara itu, Panwaslu Kabupaten Bogor terus memetakan segala potensi kerawanan pelanggaran pemilu. Saat ini, mereka juga terus melakukan komunikasi dengan pasangan calon maupun tim untuk menyosialisasikan segala aturan-aturan yang ada. Sosialisasi juga dilakukan ke masyarakat sehingga peserta pemilu dan masyarakat mengetahui segala aturan yang ada. “Kami gandeng pihak-pihak terkait agar aturan-aturan pemilu ini diketahui dan menjadi dasar dala pelaksanaan pesta demokrasi. Kami juga mengoptimalkan panwascam dan PPL di tiap desa/kelurahan untuk mengantisipasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran,” tandas Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin.
(fin/b/ram)