Senin, 22 Desember 2025

Tak Sesuai Aturan, Panwaslu Copot Ratusan APK

- Rabu, 21 Februari 2018 | 08:17 WIB

-

METROPOLITAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran terhadap ratusan alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati Bogor di sekitaran Cibinong, kemarin. Pembongkaran dilakukan lantaran APK yang didominasi spanduk dan banner tersebut menyalahi aturan pemasangan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, mengatakan bahwa penertiban dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Bogor dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Tak hanya APK calon yang maju di pemilihan bupati (pilbup) Bogor, Panwaslu juga mencopot APK calon-calon yang maju di pemilihan gubernur (pilgub) Jabar yang melanggar aturan. “Hari ini kami melakukan penertiban baliho-baliho di sekitaran Cibinong Raya. Sebelumnya juga sudah beberapa titik kami bersihkan karena melanggar. KPU sudah menetapkan lokasi-lokasi yang boleh dipasangi APK, di luar itu kami tertibkan,” kata Ridwan kepada Metropolitan, kemarin.

Menurut Ridwan, penertiban akan dilakukan terus menerus sesuai hasil rapat dengan sejumlah instansi terkait. Sebab, bisa saja ketika sudah ditertibkan muncul APK-APK baru yang dipasang tidak sesuai aturan. “Tadi lumayan banyak yang kami tertibkan dan ini akan dipantau terus menerus. Kendalanya memang ada tempat pemasangan yang sulit dijangkau makanya kami juga minta bantuan dinas terkait,” terangnya.

Selain itu, Ridwan juga sudah mengarahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menertibkan APK-APK yang dipasang tidak sesuai aturan di setiap kecamatan sejak 13 Februari lalu. Dirinya menjelaskan, ada sejumlah lokasi yang memang tidak boleh dipasangi APK seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, instansi pemerintahan, jalan protokol dan jalan tol. “Penertiban di setiap kecamatan dilakukan oleh masing-masing Panwascam bersama Satpol PP kecamatan. Kami sudah arahkan sejak 13 Februari lalu dan terus berjalan penertibannya,” tandas Ridwan.

(fin/b/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X