Senin, 22 Desember 2025

Paslon Dilarang Kampanye di Pesantren

- Kamis, 22 Februari 2018 | 08:13 WIB

-
Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melarang pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat melakukan kampanye di lingkungan pesantren. Sebab, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang sudah jelas-jelas tidak boleh digunakan untuk kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2017. Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan, aturan tersebut melarang pasangan calon melakukan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Sebagai lembaga pendidikan, pesantren dilarang digunakan untuk kepentingan politik. “Berdasarkan peraturan itu, kandidat dilarang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Dilarang,” tegas Harminus. Meski demikian, Harminus tidak merinci apa saja yang menjadi larangan terkait kampanye di pesantren. Sebab, paslon masih boleh mendatangi pesantren selama masa kampanye asal tidak menyampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih. “Berarti siapa saja boleh datang ke pesantren, yang enggak boleh berkampanye,” ujarnya. Hingga saat ini, Bawaslu Jabar belum menerima laporan terkait pelanggaran selama masa kampanye yang dimulai sejak 15 Februari 2018 dari 27 kabupaten/kota di Jabar yang menggelar pilkada. Meski demikian, Harminus memastikanBAwaslu Jabar akan terus mengawasi setiap pergerakan paslon selama masa kampanye. “Belum ada temuan dan pelanggaran. Saya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi,” harap Harminus. (sin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X