Minggu, 21 Desember 2025

Proses Hukum Penyebar Hoaks Megawati Larang Azan Tetap Berjalan

- Jumat, 23 Februari 2018 | 07:52 WIB

-

METROPOLITAN - Meski telah meminta maaf secara langsung, PDI Perjuangan tetap melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan terhadap H. Munin Niin yang diduga menyebar berita bohong. Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemili DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, Andriansyah, ingin ada proses pembelajaran di tengah maraknya berita bohong yang belakang bermunculan. “Sebagai manusia kami memaafkan. Namun proses hukum tetap berjalan agar ada pembelajaran, bukan hanya kepada terlapor tapi juga kepada seluruh masyarakat,” kata Andriyansah.

Menurutnya, berita bohong yang disebar Munin dengan konten yang berisi fitnah soal larangan adzan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri, merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan. Terlebih isi konten tersebut menghina PDI Perjuangan karena ada ajakan kepada umat Islam untuk tidak memilih PDI Perjuangan karena dianggap menyesatkan. “Mari bersama-sama, para peserta dan pendukung calon kita tunjukan nilai-nilai kesantunan, nilai-nilai kesopanan sebagai budaya bangsa di pilkada Kabupaten Bogor ini,” ajaknya.

Andriyansah melanjutkan, seluruh paslon dan elemen pendukungnya harus melakukan kampanye secara sportif. Tidak dengan menyebar fitnah atau berita bohong tetapi beradu gagasan lewat program-program. “Kampanye harus sportif. Unggulkan program kerja calonnya, bukan dengan menghasut apalagi menyebar fitnah,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan, mengaku akan melakukan pemanggilan atas terlapor pada kasus tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Ya, akan dipanggil,” kata Bimantoro saat dikonfirmasi, kemarin.

Terpisah, Divisi Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Gregorius menyambut baik pemanggilan terlapor oleh penyidik. Dririnya berharap kasus ini berjalan hingga tuntas. “Kasus ini harus mendapat kepastian secara hukum,” pungkas Gregorius.

Sebelumya, DPC PDIP Kabupaten Bogor mempolisikan salah satu tokoh Bogor yaitu H. Munin Niin karena menyebar berita bohong. Munin dianggap menyebarkan dan mengajak orang lain untuk ikut menyebarkan berita soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri yang melarang azan. Keesokannya, Munin langsung mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor untuk meminta maaf secara langsung atas berita bohong soal larangan azan oleh Megawati yang disebar di grup WhatsApp.

(fin/b/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X