-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 segera menurunkan baliho maupun spanduk bergambar ketua umum masing-masing yang bertebaran di sejumlah tempat umum. Sebab, masa kampanye Pemilu 2019 belum dimulai.
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan, masa kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai 23 September mendatang. Untuk itu, pemasangan alat peraga berisi ajakan untuk memilih partai tertentu di luar waktu yang ditentukan masuk kategori pelanggaran kampanye.
“Kami meminta agar semua spanduk dan baliho bergambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 yang dipajang di tempat-tempat umum untuk segera diturunkan,” kata lelaki yang akrab disapa Afif.
Menurut Afif, spanduk maupun baliho yang memuat gambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 masuk kategori kampanye. Sebab, baliho bergambar ketua umum parpol merupakan bentuk pencitraan. Dirinya menjelaskan, UU Pemilu lama memang mendefinisikan kampanye sebagai penyampaian visi dan misi. Namun, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memperluas definisi kampanye.
“Hal yang dimaksud dengan kampanye itu juga termasuk definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol," terangnya.
Saat ini, baliho yang memajang poster sejumlah ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 mulai bertebaran di sejumlah tempat umum. Antara lain, baliho yang memuat poster Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Jika tidak diturunkan segera, parpol akan dikenai sanksi. Sanksi awal yang kami berikan berupa sanksi administrasi,” tandas Afif.
(gir/jpnn)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:02 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:57 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:25 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:13 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:48 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:16 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 12:53 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 07:37 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 07:31 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 19:55 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:25 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 07:05 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 17:43 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 13:02 WIB
Sabtu, 6 Desember 2025 | 19:33 WIB
Jumat, 5 Desember 2025 | 20:57 WIB
Kamis, 4 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 3 Desember 2025 | 11:17 WIB
Senin, 1 Desember 2025 | 15:54 WIB
Minggu, 30 November 2025 | 08:56 WIB