Senin, 22 Desember 2025

KPU JABAR AMBIL DUA PILIHAN PENATAAN DAPIL KABUPATEN BOGOR

- Rabu, 28 Februari 2018 | 10:54 WIB

-
METROPOLITAN
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, kemarin memaparkan tiga alternatif penataan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bogor untuk pemilu 2019 ke KPU Jawa Barat. Nantinya, KPU Jabar akan memilih dua alternatif untuk diserahkan ke KPU RI untuk selanjutnya ditetapkan. Pemaparan dilakukan dalam Rapat Kerja Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu bersama seluruh KPU se-Jabar di Trans Luxury Hotel Bandung, kemarin. “Hari ini (kemarin) kami presentasi, karena di tahapannya sesuai PKPU Nomor 5/2018, KPU Provinsi harus melaporkan ke KPU RI apa yang sudah dikumpulkan KPU kabupaten/kota dalam hal penataan dapil akhir Februari ini,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divis Teknis, Perencanaan dan Data, Ummi Wahyuni, kepada Metropolitan usai acara. Saat pemaparan, Ummi menyampaikan tiga opsi yang telah diplenokan KPU Kabupaten Bogor berikut hasil uji publik, risalah rapat dan dokumen-dokumen usulan dari partai politik (parpol) maupun pihak terkait lainnya. Ummi juga menyampaikan beberapa poin keberatan partai atas opsi-opsi yang disampaikan dan pertimbangan lainnya. “Sesuai juknis, usulan itu maksimal tiga, minimal satu. Kami sampaikan tiga usulan yang sudah diplenokan dan diuji publik. Nanti KPU provinsi yang mengerucutkan menjadi dua opsi untuk diajukan di KPU RI. Nanti KPU RI yang memutuskan,” terangnya. Tiga opsi yang disampaikan KPU Kabupaten Bogor itu adalah pertama tetap dengan enam dapil seperti pemilu sebelumnya, tetap enam dapil dengan memindah Kecamatan Tenjolaya ke Dapil III dan Kecamatan Leuwiliang ke Dapil IV dan terakhir memecah menjadi tujuh dapil. Jika dilihat dari hasil uji publik dan risalah rapat sebelumnya, mayoritas pilihan ada di opsi pertama dan kedua. “Kalau hasil risalah uji publik itu lebih memang lebih banyak di pilihan alternatif satu dan dua. Tapi keputusannya nanti ada di KPU RI, kami hanya menyampaikan usulannya,” tandas Ummi. (fin/b/ram) Data: Prinsip-prinsip Alokasi Kursi dan Penataan Dapil: 1. kesetaraan nilai suara. 2. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional. 3. Proporsionalitas 4. integralitas wilayah 5. berada dalam cakupan yang sama (coterminous) 6. kohesivitas 7. kesinambungan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X