Senin, 22 Desember 2025

KAMPANYE CUMA BOLEH 9 JAM

- Jumat, 2 Maret 2018 | 10:55 WIB

-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor membatasi waktu kampanye rapat umum bagi semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bogor 2018. Kampanye hanya boleh dimulai pukul 09:00 WIB sampai 18:00 WIB. Pembatasan tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017. “Di luar itu paslon tidak boleh melakukan kampanye, itu sesuai PKPU nomor 4,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mustaqim saat ditemui Metropolitan di ruang kerjanya, kemarin. Di luar itu, paslon hanya boleh melakukan silaturahmi biasa asal tidak ada unsur kampanye. Unsur kampanye tersebut meliputi ajakan, simbol paslon dan lainnya. “Apalagi menjanjikan sesuatu, itu dilarang. Sanksinya nanti oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan sudah diatur di PKPU 4,” terangnya. Selain itu, Mustaqim juga mewanti-wanti agar paslon tetap berpegang teguh pada aturan saat kampanye. Sebab, selama kampanye, ada kegiatan-kageiatan kampanye yang sulit dideteksi KPU dan Panwaslu. “Kampanyenya kan per zona, tapi saat turun banyak agenda dadakan. Ini yang suit di deteksi kalau tidak ada pemberitahuan, jadi agak sulit mengawasinya,” ungkap Mustaqim. Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin meminta masyarakat melapor jika ada temuan pelanggaran-pelanggaran saat kampanye berlangsung. Menurutnya, semua elemen, termasuk para calon dan simpatisan, harus sama-sama menjaga dengan tidak melakukan praktik-praktik curang saat kampanye berlangsung. “Kami berharap selama masa kampanye, seluruh elemen, termasuk paslon dan tim mengedukasi masyarakat. Selama masa kampenye ke depan, kita sama-sama menjaga. Pasangan calon juga harus menggunakan cara-cara baik, benar dan tidak melanggar aturan,” kata Ridwan usai mengikuti pawai deklarasi kampanye, belum lama ini. Ridwan menegaskan, Panwaslu berkomitmen mengawal pilakada di Kabupaten Bogor hingga tuntas. Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran saat kampanye atau pilkada, Ridwan meminta melaporkannya ke Panwaslu langsung atau melalui panitia pengawas kecamatan (panwascam) di masing-masing kecamatan. “Untuk temuan pelanggaran, masyarakat bisa mengajukan laporan ke panwascam jika terlalu jauh ke Kantor Panwaslu di Cibinong. Dengan catatan, menyertakan bukti-bukti dan kronologisnya,” imbuhnya. (fin/c/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X