Senin, 22 Desember 2025

Ratusan APK Bermasalah Siap Dibredel

- Sabtu, 3 Maret 2018 | 09:32 WIB

-

METROPOLITAN - Satpol PP Kota Bogor mengaku masih menunggu surat rekomendasi dari Panwaslu Kota Bogor untuk menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) di Pilwalkot Bogor 2018. Keputusan itu dikeluarkan mengingat adanya temuan sebanyak 567 kasus pemasangan APK bermasalah di sejumlah titik Kota Bogor.

Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi mengatakan, sebenarnya sejak Selasa (13/2), pihaknya sudah mendapatkan surat dari Panwaslu untuk membersihkan seluruh APK sebelum masuk kedalam masa kampanye. Akan tetapi, karena waktu yang diberikan hanya selama dua hari, sedangkan Satpol PP pun mempunyai tugas lainnya, pihaknya tidak bisa melakukan pembersihan tersebut. “Karena saat ini sudah masuk masa kampanye dan itu kewenangannya ada di Panwaslu, makanya kita (Satpol PP) menunggu surat perintah dulu, baru kita turun dan lakukan penertiban,” kata Heri.

Menurutnya, kalau pun surat rekomendasi sudah diserahkan, pihaknya meminta ke Panwaslu Kota Bogor untuk ikut menunjukkan titik-titik mana saja APK yang harus ditertibkan. Karena, pihaknya tidak mengetahui secara rinci APK mana yang diperbolehkan dan tidak. “Kami meminta kepada mereka untuk ikut menunjukkan titiknya, agar tidak salah ngambil. Kalau salah ngambil nanti akan jadi masalah. Intinya kalau sudah turun kita eksekusi bareng Panwaslu,” ucap dia.

Heri menjelaskan, soal kemungkinan waktu berapa lama untuk menertibkan sebanyak 567 APK yang melanggar ini, diperkirakan memakan waktu selama tiga hari. Tetapi, itu pun jika cuaca mendukung. “Tiga Hari. Tapi kalau cuaca mendukung bisa lebih cepat. Kita akan turunkan anggota yang ada di kecamatan dan kelurahan nantinya,” jelasnya.

Untuk imbauan sebenarnya sudah berulang kali ia sampaikan kepada masing-masing paslon, melalui tim pemenangannya. Akan tetapi, sampai saat ini pelanggaran itu tetap terjadi di lapangan. Sehingga, ia menyarankan sebaiknya para tim paslon untuk tidak membuat pelanggaran dalam masa kampanye, karena menurutnya itu akan membuat citra dari masing-masing paslon merugi. “Menurut saya itu akan membuat citra paslon jelek (melakukan pelanggaran). Apalagi kalau APK ditempel dipohon dengan paku, dipasang di tiang listrik hingga rambu lalu lintas. Kan kasian paslonnya sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, masa kampanye di bursa Pilwalkot Bogor 2018 masih diwarnai dengan sejumlah pelanggaran. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) jadi temuan kasus paling banyak di bursa lima tahunan Kota Bogor ini. Sebanyak 567 kasus jadi temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor sejak 19 Februari hingga 28 Februari lalu.

Komisioner Panwaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing pasangan calon (paslon) dalam pemasangan APK ini. Diantaranya, pemasangan baliho, billboard, banner dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. “Jadi ini data awal kita. Data hasil pengawasan selama sepuluh hari. Rata-rata semua melakukan pelanggaran. Belum termasuk APK dari bakal calon legislatif (bacaleg),” kata Fathoni.

(rez/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X