Senin, 22 Desember 2025

KPU Ogah Gugat Putusan Bawaslu

- Rabu, 7 Maret 2018 | 11:47 WIB

-

METROPOLITAN - KPU mengungkapkan ada sejumlah langkah yang akan diambil pascaputusan Bawaslu yang memenangkan Partai Bulan Bintang atau PBB. Dalam putusan itu, PBB dinyatakan dapat menjadi peserta pemilu 2019. "KPU menyatakan PBB menyatakan syarat mengikuti pemilu. Maka dengan ini kami akan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018," kata Ketua KPU Arief Hidayat.

Pembatalan surat tersebut sesuai dengan putusan Bawaslu. Sebab surat tersebut hanya berisi tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang di dalamnya tanpa tercantum PBB. "Penetapan PBB sebagai partai peserta pemilu akan dilakukan pada rapat pleno malam nanti. Selain itu, juga akan ditetapkan nomor urut peserta untuk PBB," ujar dia.

Sementara itu Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya tidak akan menggugat putusan Bawaslu ke PTUN. "Tidak mungkin menggugat SK sendiri, tidak akan melakukan itu," kata dia. Atas kasus ini, KPU menyatakan akan melakukan intropeksi secara internal maupun eksternal. Hal itu dilakukan agar tidak kembali terjadi di masa mendatang. "KPU bakal melakukan konsolidasi internal dan eksternal. Ada kekurangan dari kami untuk dilakukan langkah penting pasca putusanbawaslu," ujar Komisoner KPU Evi Novida Ginting Manik. (lip/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X